Pemerintahan

Kadis Kominfo Medan Terima Penghargaan KI Sumut Award 2026

RE
Redaktur JPPOS
• • 2 menit baca
Kadis Kominfo Medan Terima Penghargaan KI Sumut Award 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Bagikan WA X FB

JPPOS.ID - Medan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas perannya mendukung Pemerintah Kota Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026. Penghargaan diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumut, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, serta Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.

Advertisement

Penghargaan kepada Arrahmaan diberikan atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung proses evaluasi serta presentasi penilaian badan publik. Ditemui usai acara, Arrahmaan mengatakan capaian tersebut menjadi motivasi bagi Dinas Kominfo Medan untuk menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hasil evaluasi harus ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya tercermin dalam predikat, tetapi juga melalui kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah mengingatkan bahwa predikat Informatif merupakan amanah yang harus dijaga melalui budaya kerja transparan serta penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur.

Penilaian KI Award dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi. Proses tersebut menguji kesesuaian dokumen dengan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pendorong bagi Pemko Medan untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. (JPP/RT)

RE

Ditulis oleh

Redaktur JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup