Eks TBSU Tetap Jadi Tempat Pengembangan Kesenian & Kebudayaan

JPPOS.ID – Medan – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dengan tegas mengatakan bahwa eks Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) akan tetap dijadikan sebagai tempat pengembangan kesenian dan kebudayaan. Dengan demikian, warga Kota Medan khususnya para seniman Kota Medan tetap dapat berekspresi dan berinovasi menyalurkan jiwa seni dan budayanya masing-masing.

Penegasan ini disampaikan Akhyar ketika berdiskusi dan berdialog dengan para seniman yang tergabung dalam Forum Urun Rembuk Seniman Kota Medan di TBSU Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2020). Hal ini dilakukan guna menjawab sejumlah aspirasi para seniman usai Pemprov Sumut memindahkan TBSU ke Pekan Raya Sumatea Utara (PRSU) Jalan Gatot Subroto Medan.

“Pemko Medan berkomitmen untuk tetap menjadikan gedung ini sebagai pusat pengembangan kesenian dan kebudayaan bahkan dengan taraf internasional. Sebab, Kota Medan membutuhkan ruang seni dan budaya yang representatif sehingga dapat digunakan secara nyaman untuk masyarakat khususnya para seniman,” kata Akhyar.

Didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar, Kadis Kebudayaan OK Zulfi, Kadis Pariwisata Agus Suriono, Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan dan Camat Medan Timur Odie Batubara, Akhyar mengaku masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar eks lahan TBSU diserahkan ke Pemko Medan secara legalitas.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Bapak Gubernur dan Pemprov Sumut agar lahan eks TBSU dikembalikan secara legalitas ke Pemko Medan. Jadi, kita dapat kelola sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika lahan sudah diserahkan, maka akan dilakukan berbagai perbaikan dan pembenahan fasilitas pendukung kegiatan seni dan budaya. Ini komitmen kita bersama karena Kota Medan membutuhkan ruang kesenian dan kebudayaan sebagai simbol peradaban,” ungkapnya. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *