LANGKAT | Sebuah video yang viral di media sosial, khususnya beredar melalui status WhatsApp, memunculkan dugaan penyalahgunaan fasilitas publik di Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat sebuah unit ambulans milik desa diduga digunakan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai anak dari Kepala Desa setempat untuk keperluan belajar mengemudi. Tindakan ini langsung menuai kritik dan perhatian masyarakat, mengingat ambulans adalah aset vital yang seharusnya diperuntukkan khusus bagi layanan darurat medis dan penyelamatan nyawa warga.
Lebih jauh, video tersebut juga merekam kondisi ambulans yang tampak mengalami kecelakaan ringan dengan masuk ke dalam parit di pinggir jalan. Berdasarkan suara yang terdengar dalam rekaman, insiden itu diduga terjadi karena kelalaian pengemudi yang salah menginjak pedal, di mana yang seharusnya menginjak rem justru menekan gas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Paya Bengkuang terkait kebenaran video tersebut maupun kronologi lengkap kejadian.
Landasan Hukum
Secara aturan, penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi jelas tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa seluruh aset desa harus dikelola dan dimanfaatkan semata-mata untuk kesejahteraan serta kepentingan masyarakat desa. 2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas melarang penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tanpa izin atau dasar hukum yang sah.
Jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti benar dan terdapat unsur kerugian negara atau desa, peristiwa ini juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang transparan dan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku apabila temuan ini benar adanya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.