Cafe Ceker Berdiri di Atas Tanah Negara, LSM PRL Minta Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Tegas !!

Jppos.id || Lampung Timur – Diketahui bahwa Siti Istikomah selaku owner cafe ceker telah mengakui bahwa dirinya membangun usaha karaoke yang bangunannya berdiri diatas lahan irigasi S.P1 Karya Sakti Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai dengan luas kurang lebih panjang 20 m dan lebar 15 m, diduga kuat sejak berdirinya bangunan tersebut pada tahun 2018 tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persyaratan dasar perizinan usaha. Dan hal tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Jum’at (03/11/2023).

Mengenai kondisi bangunan usaha yang diduga di bangun diatas tanah milik Negara yaitu saluran irigasi,Ketua LSM PRL melalui ketua tim Investigasinya Julio saat turun ke lokasi pada tanggal 02 November 2023 kepada media ini Julio menjelaskan bahwa hal tersebut diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No 8 Tahun 2015 Tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi dijelaskan pada pasal 20 ayat 1 bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat di manfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Di pertegas dalam peraturan ini juga di Pasal 23 ayat (2) huruf c,poin (1) kalaupun izin rekomtek dapat diterbitkan tetap harus mentaati larangan yang di tetapkan antara lain: tidak mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun untuk tempat usaha.”sekarang semuanya sudah sangat jelas bahwa selain berdirinya bangunan tersebut tidak memiliki PBG yang mendasari izin-izin akan terbit ataupun yang sudah terbit melalui layanan OSS. Dengan fakta pelanggaran tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Lampung Timur dengan menerbitkan Peringatan tertulis dan terakhir yang terbit pada tanggal 25 September 2023,
bahwa jelas dalam surat peringatan tersebut di Poin kesatu huruf (a) terbukti bahwa bangunan tersebut berdiri diatas irigasi tanah milik Negara. (b)dinyatakan bahwa pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan di beri batas waktu sejak terbit surat peringatan tertulis itu. Berarti pada tanggal 25 Oktober kemarin semua izin yang berkaitan dengan usaha Karaoke caffe ceker diduga kuat sudah tidak berlaku. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak yang berkompeten dalam hal ini (Dinas Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung) tidak melaksanakan amanat Permen PUPR No 8 Tahun 2015 pasal 27 ayat(1) penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran dan perintah bongkar sesuai peraturan perundang-undangan. Jika memang Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sesuai dengan segala kewenangannya bersikap profesional, tapi saya pesimis karena surat saya saja yang pernah saya kirimkan ke Dinas Balai Besar Sampai hari ini tidak di balas, terkesan di anggap sepele sehingga diabaikan, yang pada akhirnya saya membuat Laporan Resmi ke Polda Lampung,” tegasnya julio.

Disinggung terkait pelanggaran UU SDA No 17 Tahun 2019 Tentang Pidana pelanggan tersebut yang kita ketahui bahwa plang larangan merusak/mengelola/memanfaatkan tanah milik Negara jelas diduga perbuatan melawan Hukum. Julio mengatakan, “kalau masalah itu kan sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH)dalam hal ini Polda Lampung. Kami sangat mengapresiasi langkah kongkrit yang di lakukan pihak APH dalam menanggapi laporan kami, serta menindak lanjuti laporan kami dengan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas penyelidikan, dan langsung menurunkan jajarannya dari Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung. ya kami serahkan persoalan ini kepada APH dan kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.

Lain halnya yang di sampaikan Dion, selaku perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung kepada media ini mengatakan siap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan.

“Aduh, kalau penindakan tegas saya siap melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan, tapi perlu saya koordinasikan dulu dengan pak Yusen, karena yang membuat suratnya itu dia. Dari awal beliau yang menangani masalah ini,” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan penerapan sesuai peraturan dan perundang-undangan “ya sangat memungkinkan kita terapkan sesuai pasal pasal dalam aturan dan peraturan yang Abang sebutkan tadi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *