Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang, Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng Pantau Posko Penyekatan Mudik Di Desa Tumora

Jurnalpolisipps.id||Tumora(POSO) – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid -19  menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan  upaya pengendalian penyebaran Covid 19. Dalam surat edaran tersebut masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Serta menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 440 Tanggal 30 April 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara  dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) serta masyarakat Sulawesi Tengah.

Untuk Itu Gubernur Sulawesi Tengah Drs, H.Longki Djanggola. M.Si meninjau langsung daerah penyekatan batas antara Kabupaten Parigi Moutong dengan Kabupaten Poso di Desa Tumora Kecamatan Poso Pesisir Utara, Sabtu 8 Mei 2021. Kedatangan Gubernur disambut oleh Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang bersama dengan Kapolres Poso dan didampingi sejumlah Kepala OPD.

Kehadiran Bupati Poso mendampingi Gubernur pada peninjauan itu untuk membuktikan bahwa Kabupaten Poso serius dan bersungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan memutus penyebaran Covid 19 di Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Poso pada khususnya.

Untuk Kabupaten Poso, Pemerintah Daerah  menempatkan lima titik pos sekat, empat titik pos sekat diwilayah perbatasan dan satu titik pos sekat di pelabuhan laut Poso.  Ke lima titik pos sekat tersebut sudah aktif mulai tanggal 6 Mei dan  masing masing pos sekat yaitu Pos Sekat Perbatasan Sulawesi Selatan di Desa Mayoa, Pos Sekat Perbatasan Kabupaten Morowali Utara di Desa Pancasila, Pos Sekat Perbatasan Kabupaten Parigi Moutong di Desa Tumora, Pos Sekat Perbatasan Kabupaten Sigi di Desa Sedoa Dusun Dongi-Dongi dan Pos Pengawasan Angkutan Laut di Pelabuhan Poso.

Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik.
Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan, yakni:

1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Gubernur mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang telah membentuk petugas gabungan untuk bertugas diperbatasan.

Sementara itu Bupati Poso memberikan bantuan logistik kepada petugas yang berjaga, hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah Daerah kepada petugas di lapangan. Bupati juga berpesan kepada para petugas untuk bekerja dengan baik tapi tetap menjaga kesehatannya masing-masing.

(Victor Reppie/JPPos Poso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *