JPPOS.ID | Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Perindagkop UKM Sintang menuturkan bahwa kejadian ini berawal dari kedatangan pemilik pangkalan resmi di serawai dengan ID 678683859238089 pada pagi jumat 14 Pebuari 2025 jam 08.00 wib ke kantor dinas perindagkop UKM Kabupaten Sintang dengan membawa sekitar 200 tabung LPG 3 kg dengan kondisi kosong, dan diketahui bahwa kondisi saat ini untuk wilayah Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau LPG 3 kg langka, bahkan adapun LPG 3 kg di Dua Kecamatan tersebut harganya melambung tinggi hingga ke angka Rp 70.000 rupiah per tabungnya, kemudian Kadis dan staf Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Sintang mengarahkan pemilik pangkalan langsung ke agen lpg 3 kg yaitu Agen LPG 3 Kg subsidi (TJ) yang memang membawahi pangkalan tersebut, sekitar jam 14.00 siang Kadis Ir Arbudin J mendapat laporan bahwa Agen TJ tidak melayani pangkalan resmi tersebut dengan alasan tidak jelas.
“Pihak kita selaku Kadis Disperidagkop UKM Sintang meninta agar Agen TJ datang ke kantor untuk memberi penjelasan, tetapi pihak agen tidak datang, ini yang membuat kita marah dan geram dan merasa kita dipermainkan,” kata Arbudin dengan nada kesal pada Jumat (14/2/2025) di Sintang.
“Kita mengarahkan Staf bagian perdagangan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina Sintang untuk segera mengatasi masalah ini dan pangkalan diberi LPG 3 kg dengan harga subsidi sebagaimana ketentuan mengingat kelangkaan LPG dan tinggi nya harga di serawai Ambalau,” jelas Ir Arbudin J.
“Hingga sore masih belum ada informasi dari pihak Pertamina atas penanganan masalah ini, Dan terkait persoalan ini kita berencana akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha Agen LPG yang tidak mematuhi ketentuan dan aturan Kemudian akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait pada senin 17 Februari 2025 untuk segara merekomendasikan pencabutan izin Agen TJ dan mengalihkan kuota ke Agen lain yang benar2 melayani kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Disamping itu kita juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Kepolisian Resor Sintang untuk melakukan pemeriksaan atau melakukan tindakan Hukum terhadap Agen LPG 3 Kg terkait maraknya pangkalan bodong di wilayah Kabupaten Sintang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.