jppos.id, Kota Tangerang – Pembangunan sebuah kafe di kawasan Graha Raya Pinang, Kota Tangerang, disorot publik karena diduga tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keberadaan plang PBG ini merupakan salah satu syarat perizinan dalam pembangunan gedung baru. Absennya plang tersebut memunculkan dugaan bahwa kafe ini belum mengantongi izin resmi.
Seorang petugas keamanan setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui status perizinan kafe itu. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada pihak pengelola Graha Raya untuk mendapatkan kejelasan.
Namun, ketika dikonfirmasi, Manager Humas Graha Raya, Edy, menyatakan tidak tahu-menahu tentang pembangunan tersebut.
“Waalaikumsalam, bangunan yang mana ya pak?” ujar Edy melalui pesan singkat WhatsApp.
Menanggapi situasi ini, Satpol PP Kota Tangerang, Dudi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Saya baru pulang dari lokasi dan melihat bangunan kafe memang tidak memiliki plang PBG. Hari ini, kami akan mengirim surat kepada pemilik bangunan untuk klarifikasi. Jika izin tidak sesuai prosedur, kami akan menyegel bangunan tersebut,” kata Dudi pada Rabu (13/11/2024).
Pantauan media pada Jumat (15/11/2024) menunjukkan bahwa pembangunan kafe masih berlangsung. Satpol PP Kota Tangerang, melalui Dudi, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan kepada pemilik bangunan telah dikirim. Namun, ketika dihubungi kembali oleh media terkait tindakan lebih lanjut, Dudi tidak memberikan respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, Irman belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan penanganan kasus ini.
Ridwan