Kepala Desa Singkuang II Sauban Hasibuan Diduga Tidak Terbuka / Transparansi dan Mengangkangi UU KIP NO 14 tahun 2008.

JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Desa singkuang ll Kecamatan muara Batang Gadis kabupaten Mandailing Natal adakan rapat AMDAL ( analisis dampak lingkungan) bersama PT.SAWIT SUKSES SEJATI (PT.SSS).

Di kantor desa, anehnya kegiatan acara rapat tentang AMDAL hanya di hadiri ibu – ibu saja, tidak ada pemberitahuan, selebaran, kepada masyarakat ramai, atau pengumuman, agar masyarakat mengetahui kegiatan yang di gelar, apalagi mengenai AMDAL yang sangat penting bagi lingkungan dan ekosistem lingkungan di daerah sekitarnya, selasa 03/12/2024

Pada saat itu juga awak media langsung bergerak menemui salah seorang warga desa yang bertugas selaku RT 03 di desa Singkuang II. berinisial Madi, awak media
Langsung menanyakan agenda rapat tersebut,lalu RT 03 menyebut agenda rapat yang digelar di kantor desa adalah rapat AMDAL, saya hanya disuruh memberitahukan kepada para kaum ibu saja, tegas nya.
Adapun yang saya ketahui hasil rapat itu yang pertama mengenai dampak dari PKS yang ada di areal PT.SSS.Ke 2. Tentang pekerjaan masyarakat desa.”ucapnya.

Pada saat yang sama awak media mengkonfirmasi seorang warga desa Singkuang II. Yang berinisial Ardin, Ardin menegaskan bahwa rapat AMDAL tersebut tidak diketahuinya dan saya juga sangat keberatan atas tidak transparan nya kades Singkuang II.
Hal ini sudah sering terjadi di desa Singkuang II. Apa bila ada rapat di desa hanya orang-orang tertentu saja yang diberitahukan dan tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun itu berbentuk pengumuman.”tegasnya dengan muka kesal.

Hal ini masih didalami oleh LBH PKR DPC MBG, karena ada indikasi Pt.perkebunan sawit yang ada di wilayah desa Singkuang telah merusak lingkungan hidup seperti merusak konservasi hutan dan sungai anak sungai begitu juga danau yg ada terletak di wilayah desa Singkuang. kecamatan muara Batang gadis kabupaten Mandailing Natal.

Saat diwawancarai oleh awak media, kades inisial sauban tidak mau menyebutkan agenda rapat tersebut dan kades hanya menyuruh awak media menanyakan hal tersebut kepada masyarakat desa.

Hal ini sebagai bukti bahwa kepala desa singkuang ll tidak transfaran atau terbuka kepada masyarakat dan publik / media sosial, dan di duga kepala desa singkuang telah melanggar uu kip no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan.

Memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik
UU KIP bertujuan untuk:
Menciptakan pemerintahan atau badan publik yang baik (good governmence)
Membuat badan publik akuntabel dan transparan dalam mengelola informasi publik.

icuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *