JPPOS .ID || SUMUT MADINA -- Menanggapi isu dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) / Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Bukit Malintang, Kepala SPPG Malintang Pasar, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi dan penjelasan hukum secara terbuka kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Dalam keterangannya, Marwan Efendi menegaskan bahwa operasional armada distribusi SPPG berjalan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi Resmi,
1. Penggunaan Pertalite Sah dan Sesuai Regulasi
Marwan Efendi menjelaskan bahwa penggunaan BBM jenis Pertalite oleh armada operasional MBG/SPPG (seperti Gran Max / L300) adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 jo Perpres No. 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM,
Pertalite tergolong sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi yang memiliki aturan pembatasan sangat ketat.
Hingga saat ini, tidak ada regulasi maupun pasal hukum yang melarang kendaraan operasional kegiatan sosial/kemanusiaan seperti SPPG/MBG untuk mengisi Pertalite di SPBU.
2. Armada Pelayanan Sosial dan Kemanusiaan Transparan
Armada logistik SPPG/MBG yang mendistribusikan bahan makanan bergizi kepada masyarakat merupakan kendaraan pelayanan sosial dan kemanusiaan.
Pengisian BBM dilakukan secara transparan dan memenuhi standar prosedur resmi Pertamina,
Kendaraan telah dilengkapi QR Code MyPertamina resmi sebagai bukti kepatuhan terhadap sistem pendistribusian BBM nasional.
Pengisian BBM dilakukan langsung ke dalam tangki kendaraan (bukan menggunakan jerigen atau alat penampung ilegal).
Seluruh kendaraan dilengkapi identitas resmi/stiker program, dan setiap pengemudi dibekali surat tugas operasional.
3. Penegasan Penegakan Hukum Tata Kelola BBM
Pihak SPPG Malintang Pasar mendukung penuh penegakan hukum dalam tata kelola BBM. Marwan menepis tuduhan pelanggaran hukum dan mengutip Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, di mana pelanggaran hukum terjadi apabila ada tindakan penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi/penugasan secara ilegal.
"Pengoperasian armada SPPG murni digunakan untuk kelancaran distribusi logistik program pemerintah demi kesehatan anak bangsa, bukan untuk diperjualbelikan maupun ditimbun," tegas Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd
Icukjpp