MANDALING NATAL – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin yang dipertontonkan secara terbuka di media sosial.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan desakan itu merespons beredarnya unggahan video di akun TikTok bernama "Shun Gow Kong", yang diduga memperlihatkan kegiatan pengolahan emas di wilayah Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
"Unggahan tersebut telah menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat. Apabila isi video benar menunjukkan aktivitas pengolahan emas tanpa izin, ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujar Muhammad Saleh, Selasa (7/7/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum tidak menunggu polemik meluas, melainkan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dan menyelidiki legalitas kegiatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami minta Kapolda Sumut dan Kapolres Madina segera bertindak. Informasi yang beredar harus diverifikasi lewat penyelidikan yang profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
Menurut Saleh, dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin telah lama menjadi masalah kronis di Mandailing Natal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat.
Dalam hal penindakan, SATMA AMPI menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana hingga yang berada di balik layar, harus diselidiki apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Negara harus menunjukkan hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang, status sosial, maupun kekuatan ekonomi," tambahnya.
SATMA AMPI juga mengingatkan aparat agar tidak menutup mata terhadap informasi yang sudah menjadi konsumsi publik. Hal ini penting untuk mencegah tumbuhnya persepsi di masyarakat bahwa pelanggaran hukum dapat dilakukan secara terang-terangan tanpa ada tindakan balasan.
Desakan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih lanjut, Saleh meminta aparat menyelidiki secara menyeluruh lokasi kegiatan, legalitas usaha, asal bahan baku, penggunaan bahan kimia berbahaya, serta jejaring pihak yang terlibat.
"Kami tidak bermaksud menghakimi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika informasi dugaan pelanggaran sudah beredar luas, aparat wajib menindaklanjuti lewat penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jika sebaliknya, tegakkan hukum secara transparan dan adil," jelasnya.
Di akhir pernyataan, SATMA AMPI menyatakan akan terus mengawal isu ini demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan.(JA)