FN Diduga Mengaku Ketua LSM dan Ketua Wartawan se-Kabupaten Siak

JPPOS.ID || Bermula dari salah satu oknum LSM berinisial FN diduga mengaku sebagai ketua LSM dan ketua dari semua para Wartawan Se-Kabupaten Siak pengakuan tersebut diutarakannya kepada para Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Riau.

Tujuan FN mengaku sebagai ketua adalah untuk memuluskan rencananya dan di duga untuk memeras pihak – pihak Kepala Sekolah mulai dari Kepsek SD, SMP, bahkan SMA sederajat.

Sebagai narasumber ketua DPC LSM KPH-PL atas nama Jonsen Tampubolon yang mendapati informasi dari para Kepala Sekolah yang namanya tidak mau disebutkan di media.

Menurut informasi itu bahwa Oknum FN menyebutkan dirinya sebagai ketua LSM dan Media se-Kabupaten Siak.

Atas pengakuan tersebut tentunya Saya sebagai ketua DPC LSM KPH-PL sangat menyayangkan modus yang dilakukan oleh oknum LSM yang sampai saat ini Saya sendiri tidak mengetahui nama LSM Oknum FN tersebut,” ungkapnya.

Jonsen Tampubolon mengatakan lagi,”  bahwa apa yang dilakukan oleb Oknum FN itu sudah terlalu maju dalam melakukan sosial kontrol kepada para Kepsek yang ada di Kecamatan Kandis ini.

Hasil temuan Jonsen Tampubolon juga diungkapkannya seperti modus operandi yang dilakukan oleh Oknum FN adalah dengan cara mengunjungi setiap rumah sekolah dengan menawarkan kerjasama dalam pengadaan barang berupa Raport dan sampulnya.

Dalam hal ini saya selaku sosial kontrol terhadap kebijakan publik merasa tersinggung karena Oknum FN diduga menjual nama LSM dan Media lain untuk memuluskan maksud kerjasamanya dengan pihak-pihak sekolah dengan pengakuan,” saya adalah ketua LSM dan ketua para Wartawan yang ada di Kabupaten Siak Riau ini, untuk itu saya berharap kerjasama yang saya gagas dan ini harus bapak/ ibu terima, kalau tidak saya akan membuka aib bapak / ibu tentang penggunaan dana Bos yang dikelola oleh pihak sekolah yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

“Lebih lanjut Jonsen Tampubolon mengatakan,” Kalau selaku sosial kontrol yang baik seharusnya mencegah terjadinya perilaku menyimpang serta mengurangi risiko dari dampak penyimpangan dan mencegah terjadinya gangguan stabilitas di masyarakat.

“Dengan melakukan pengendalian sosial preventif, diharapkan masyarakat dapat menghindari perilaku menyimpang dan bertindak sesuai norma.” Nah inilah langkah dasar sesuai dengan Lembaga swadaya masyarakat yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Jadi menurut hemat saya Oknum FN ini bukan seorang sosial kontrol, namun diduga oknum pemeras para kepala sekolah.

Dia tawari dulu kerjasamanya kalau tidak setuju, maka dia akan membuka aib para kepala sekolah dalam pengelolaan dana bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini perlu di laporkan dan saya selaku ketua DPC LSM KPH-PL mengutuk tindakan Oknum FN ini,” terangnya.

Menurut Jonsen Tampubolon baru-baru ini pihaknya sudah berkoordinasi kepada para LSM dan Wartawan yang ada di Kabupaten Siak Riau untuk melaporkan Oknum inisial FN tersebut kepihak yang berwajib agar nama baik para LSM dan Wartawan tidak tercemar, seperti wartawan ICW atas Parlindungan Tambunan, media Ghiatnews.com dan rekamjejak.com atas nama Pak Hutagaol sebagai Korwil dan banyak lagi kawan- kawan media yang ikut serta untuk melaporkan Oknum LSM FN,” katanya.(Y Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *