LDII Kalbar : Patuhi Prokes Covid-19 Dengan Pendekatan Ibadah

JPPOS.ID | PONTIANAK – Jumlah kasus terkonfirmasi Covid 19 terus bertambah, bahkan ada beberapa daerah yang berstatus Zona Merah. Pencegahan penularan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat, namun kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid 19 harus diwujudkan. Demikian pernyataan Ketua DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalbar, Susanto menyikapi trend peningkatan kasus Covid 19 kepada wartawan. Senin (9/10/2020).

Selama ini edukasi penerapan prokes sudah secara masif dilakukan, tetapi ternyata belum mampu membangun kesadaran kolektif di kalangan warga. “Kesadaran kolektif di kalangan warga masih rendah, faktanya banyak ditemukan yang tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19, padahal edukasi sudah masif dilakukan,” ujarnya.

Memang diakui, membangun kesadaran kolektif bukanlah pekerjaan yang mudah, maka perlu diperkuat dengan pendekatan ibadah. “Edukasi, sosialisasi dan kampanye untuk mematuhi prokes tetap dilakukan, namun diperkuat dengan pendekatan ibadah artinya dikaitkan dengan pahala doa,” tambah Susanto.

Kepatuhan menggunakan masker saat aktifitas di luar rumah misalnya secara perspektif agama bernilai ibadah.

Menggunakan masker di masa pandemi bernilai ibadah, karena memberi rasa aman bagi dirinya dan orang lain,” ungkap dia.


Dalam sebuah Hadits Riwayat Ibnu Majah menjelaskan Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa yang membahayakan orang lain, maka Allah akan membahayakan pada dirinya, dan barang siapa yang menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkan padanya. “Hadist Ibnu Majah No 2342 ini, bisa dijadikan pedoman bahwa ada nilai ibadah nya dengan mematuhi prokes Covid-19, dan dalam Al Qur’an juga banyak ayat yang bisa dijadikan rujukan,” terangnya.

Oleh karenanya mari kita patuhi prokes agar pandemi ini segara berakhir, sehingga aktivitas sosial kemasyarakatan bisa berjalan lancar. (Tyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *