Kesehatan

Bukan Lagi Soal Tipe Rumah Sakit, RSUD dr Iskak Jadi Lokus Uji Rujukan Berbasis Kompetensi

RE
Redaksi JPPOS
• • 2 menit baca
Bukan Lagi Soal Tipe Rumah Sakit, RSUD dr Iskak Jadi Lokus Uji Rujukan Berbasis Kompetensi
Bagikan WA X FB

TULUNGAGUNG, JPPOS.ID — Sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memasuki babak baru. Pemerintah mulai menggeser pola rujukan yang selama ini mengacu pada jenjang atau tipe rumah sakit, menuju sistem yang berfokus pada kemampuan pelayanan dan kompetensi medis. Perubahan ini diuji coba melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), dan RSUD dr Iskak Tulungagung dipercaya menjadi salah satu dari empat lokus uji coba nasional.
 
Uji coba ini berjalan beriringan dengan penerapan Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) serta Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan hal tersebut saat melakukan advokasi pelaksanaan uji coba di RSUD dr Iskak Tulungagung, Jumat (25/9/2026).
 
"Rumah sakit bertipe lebih tinggi tidak otomatis unggul di semua layanan. Justru, rumah sakit lain yang memiliki kompetensi spesifik bisa menjadi tujuan rujukan sesuai kebutuhan pasien," ujar Emil. Dengan pola baru ini, pasien tidak perlu lagi melewati seluruh jenjang rumah sakit apabila layanan yang dibutuhkan sudah tersedia di fasilitas kesehatan terdekat yang berkompeten. Tujuannya sederhana: memangkas waktu rujukan dan mempercepat penanganan medis.
 
Selain Tulungagung, tiga lokus uji coba lainnya adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim. Simulasi yang dilakukan menunjukkan, tenaga kesehatan RSUD dr Iskak mampu menyelesaikan input rujukan hanya dalam waktu 2 menit 47 detik, jauh di bawah standar waktu maksimal yang ditetapkan pemerintah, yaitu empat menit.
 
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menilai kesiapan RSUD dr Iskak dari sisi fasilitas, SDM, maupun sistem pelayanan sudah memadai. Sementara itu, penerapan KRIS di rumah sakit ini saat ini baru mencapai 59 persen, ditargetkan naik menjadi 79 persen pada tahun depan. Renovasi ruang perawatan terus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan. Transformasi ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan upaya memastikan pasien mendapatkan layanan yang tepat, di tempat yang tepat, dan dalam waktu yang lebih cepat.
 
Pewarta: Pauji — Kabiro Tulungagung ✅
 

Advertisement
RE

Ditulis oleh

Redaksi JPPOS

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup