Hukum dan Kriminal

Waspada ! PBG TERCANTUM 16 UNIT, 48 UNIT BANGUNAN CBD HELVETIA DISOROT: KE MANA PENGAWASAN PEMKAB DELI SERDANG?

KO
Korlap JPP
• • 5 menit baca
Waspada ! PBG TERCANTUM 16 UNIT, 48 UNIT BANGUNAN CBD HELVETIA DISOROT: KE MANA PENGAWASAN PEMKAB DELI SERDANG?
Foto PBG yang terpasang 16 unit
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JPPOS — Temuan monitoring Jurnal Polisi Pos (JPPOS) terhadap kawasan komersial CBD Helvetia di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pembangunan, kesesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi daerah, perpajakan, hingga kejelasan alas hak tanah.

Sedikitnya 48 unit bangunan terpantau dalam tiga barisan pembangunan. Namun, papan informasi PBG yang terlihat di bagian depan mencantumkan 16 unit ruko dengan tiga lantai, sementara secara fisik bangunan tersebut tampak direncanakan mencapai sekitar 3½ lantai.

Advertisement

Di bagian tengah, terdapat sekitar 16 unit townhouse yang secara fisik juga tampak akan dibangun sekitar 3½ lantai. Namun, papan informasi PBG untuk deretan townhouse tersebut tidak terlihat saat monitoring dilakukan.

Sementara itu, di barisan belakang terdapat 16 unit bangunan yang direncanakan dua lantai.

Temuan ini menuntut penjelasan terbuka dari pihak pengembang dan instansi berwenang. Apakah seluruh bangunan telah memiliki PBG sesuai jumlah unit, luas, fungsi, dan spesifikasi bangunan yang direalisasikan?

MANDOR SEBUT “PBG MENYUSUL”, SIAPA YANG MENGAWASI?

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor disebut menyampaikan bahwa “PBG menyusul”.

Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pengembang. Apakah PBG untuk bangunan townhouse belum terbit, masih dalam proses, atau sebenarnya telah tersedia tetapi tidak dipasang di lokasi?

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. PBG merupakan persetujuan yang menjadi dasar penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung di Kabupaten Deli Serdang perlu memeriksa dokumen PBG kawasan CBD Helvetia dan mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan.

Pemeriksaan harus mencakup jumlah unit, luas bangunan, fungsi bangunan, jumlah lantai, serta kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen teknis yang disetujui.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan bentuk pelanggaran yang terbukti dan tindakan administratif yang dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai pembangunan terus berjalan, sementara kesesuaian dokumen perizinan dan kondisi fisik bangunannya belum memperoleh penjelasan yang transparan.

RETRIBUSI PBG: SUDAH SESUAI ATAU PERLU DIPERIKSA ULANG?

Persoalan berikutnya menyangkut retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan sedikitnya 48 unit bangunan yang terpantau, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan berapa jumlah PBG yang telah diterbitkan, berapa luas bangunan yang disetujui, serta berapa retribusi yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat perbedaan antara luas atau spesifikasi bangunan yang direalisasikan dengan dokumen yang disetujui, perlu diperiksa apakah perubahan tersebut memengaruhi kewajiban retribusi dan apakah diperlukan penyesuaian administrasi maupun pembayaran.

JPPOS tidak menyimpulkan telah terjadi kekurangan retribusi. Namun, tanpa pencocokan dokumen perizinan, perhitungan retribusi, dan kondisi fisik bangunan, kepatuhan pengembang serta ketepatan penerimaan daerah belum dapat dipastikan.

Karena itu, instansi berwenang perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.

Jangan sampai persoalan kesesuaian bangunan dan kewajiban retribusi luput dari pengawasan, sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah.

PBB-P2 DAN BPHTB JUGA PERLU DIVERIFIKASI

Selain retribusi PBG, aspek perpajakan daerah juga perlu mendapat perhatian.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan kesesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk Nomor Objek Pajak (NOP), luas tanah, luas bangunan, serta data objek pajak yang tercatat.

Jika kawasan tersebut telah mengalami transaksi peralihan hak atas tanah, kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa data perpajakan sesuai dengan kondisi objek yang sebenarnya dan kewajiban pajak yang memang terutang telah dipenuhi.

Namun, perbedaan data bangunan tidak serta-merta membuktikan adanya penggelapan pajak. Kesimpulan harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan resmi, dan hasil verifikasi instansi berwenang.

JIKA TANAH GARAPAN, APA DASAR PENGUASAAN LAHANNYA?

Persoalan yang tidak kalah penting adalah status tanah tempat kawasan komersial tersebut berdiri.

Berdasarkan informasi yang diterima JPPOS, lokasi pembangunan disebut-sebut berada di atas tanah garapan. Informasi ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan instansi berwenang.

Jika benar demikian, perlu dijelaskan siapa pihak yang menguasai tanah, apa dasar penguasaannya, bagaimana riwayat perolehannya, serta apakah terdapat hak atau persetujuan yang sah untuk melakukan pembangunan dan pengembangan kawasan komersial tersebut.

Pemeriksaan dokumen pertanahan perlu dilakukan melalui instansi berwenang, termasuk Kantor Pertanahan apabila diperlukan.

PBB atau SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Demikian pula, terbitnya PBG tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang persetujuan memiliki hak atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan.

Oleh sebab itu, status PBG dan status hak atas tanah harus diperiksa sebagai dua persoalan hukum yang berbeda.

PEMKAB DELI SERDANG JANGAN TUTUP MATA

Pembangunan kawasan komersial dengan puluhan unit bangunan semestinya menjadi perhatian dalam pengawasan tata bangunan dan kepatuhan administrasi.

JPPOS mendorong perangkat daerah yang membidangi bangunan gedung, penegakan peraturan daerah, serta pendapatan daerah untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah seluruh bangunan telah memiliki PBG yang sesuai, apakah pelaksanaan pembangunan cocok dengan dokumen teknis yang disetujui, apakah retribusi telah dihitung secara benar, serta apakah data perpajakan dan status penguasaan tanah telah diverifikasi?

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut sepanjang informasi yang diminta dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, JPPOS belum memperoleh penjelasan substantif yang menjawab seluruh persoalan tersebut.

Pertanyaan utamanya bukan semata-mata berapa banyak bangunan yang berdiri, melainkan apakah seluruh pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, kewajiban daerah, dan persyaratan hukum yang berlaku.

JPPOS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang, pemilik kawasan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait. Setiap penjelasan dan dokumen yang relevan akan menjadi bagian penting dalam penyajian informasi yang berimbang kepada masyarakat.

(JPPOS/TIM)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup