JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Pada hari rabu tanggal 12 April 2023 dini hari telah terjadi penganiayaan oleh salah satu warga diduga bos dompeng berinisial ANS (48) dan Oknum Kepala Desa berinisial AHD (54) tempat kejadian di Polsek Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kejadian penganiayaan tersebut sempat terekam video amatir berdurasi 01 menit 04 detik dan beredar dibeberapa Group WhatsApp lainnya. Korban berinisial DKA (18) dan teman nya berinisial AL (17) mengalami shock dan luka, pihak keluarga korban merasa keberatan terhadap perbuatan Oknum Kades dan Bos Dompeng yang bertindak main hakim sendiri. Jumat (14/4/2023).
Terlihat didalam video tersebut dalam waktu bersamaan anggota personil polisi juga berusaha menahan ayunan tangan yang dilakukan salah seorang berbaju biru laut dan kaos putih sehingga seketika berhenti melakukan pemukulan.
Keluarga korban yang enggan disebutkan nama nya mengatakan, “Tentunya perbuatan tercela itu memberikan contoh yang tidak baik apa lagi yang dianiaya sudah dalam penanganan Pihak Kepolisian, seharusnya itu sudah ranah Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya bisa menghormati hukum itu sendiri, apa lagi yang diduga pelaku melakukan pencurian itu sudah diamankan Oleh Pihak Kepolisian sudah diikat, kenapa dipukuli sampai pingsan, jelas itu pelanggaran hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, namanya penganiayaan dan itu melanggar ketentuan hukum pidana pasal 359 KUHP kalau sampai luka, ya pasti pelaku penganiayaan dikenakan pasal 359 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang bisa menyebabkan kematian seseorang. Kalaupun pemukulan secara beramai – ramai, maka pasalnya adalah 170 KUHP yaitu menganiaya secara bersama – sama hukumannya lumayan tinggi,” tegasnya.
Pasalnya, main hakim sendiri diartikan sebagai menghakimi orang lain tanpa mempedulikan azaz hukum yang berlaku (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, Pasal 351 KUHP penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Lanjut Dia, “Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan Bos Dompeng atau Oknum Kades tersebut tidak dibenarkan karena tindakan nya jelas melanggar hukum yang dapat diancam dengan pasal pidana berlapis. Pencuri memang memiliki kedudukan yang rendah di mata masyarakat. Namun, secara manusiawi jika keadaan pencuri dipukuli seperti itu atau (main hakim sendiri) yang notabene tempat kejadian di kantor polisi. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ucap pihak keluarga korban.
Kapolsek Sungai Raya Kepulauan Ipda Romi Maryadi, S, Sos. Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp menerangkan bahwa semua dalam proses serta belum bisa konfirmasi.
“Terkait hal tersebut, sekarang semua dalam masih proses pak, belum bisa kami konfirmasikan ya, makasih,” ucapnya singkat. (TIM)