jppos.id/Nganjuk, 21 Mei 2026. Y.M. Ketua Lima Jari Nganjuk yang menjadi terdakwa di sidang Pengadilan Negeri Nganjuk, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam persidangan pada hari Kamis, ( 21/5/2026) menghadirkan saksi ahli , pakar hukum pidana DR. SOLEHUDIN M.H. dari Universitas Bayangkara Surabaya.
Solehudin, dalam kesaksiannya sebagai ahli menjelaskan secara spesifik terkait ketentuan pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disampaikan Solehudin, "yuridisnya, sistem pemilihan pasal atau proses penyesuaian perbuatan ke dalam rumusan delik (subsumsi hukum) merupakan tahapan krusial yang harus dipahami secara utuh dan tegas. Walaupun wewenang untuk merumuskan dakwaan dan memilih pasal ada pada Jaksa Penuntut Umum, namun langkah tersebut harus tetap didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku." kata Solehudin.
Solehudin menyampaikan pendapatnya “dalam penerapan pasal tersebut, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Hal ini mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut,” tegasnya.
Selain menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isi pasal, Solehudin juga memberikan penekanan yang kuat terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.
Solehudin menjelaskan, "secara yuridis formal suatu perkara pidana hanya dapat diproses, diperiksa, dan diputus secara sah apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian, yaitu sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku." ungkapnya.
Lebih jauh saksi ahli menyampaikan, "syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum. Artinya, setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti," ujarnya.
Dalam tambahan penjelasan Solehudin menyampaikan “Sebuah proses pidana harus berdiri kokoh di atas pondasi alat bukti yang sah, yang memiliki relevansi yuridis dan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan, tanpa adanya relevansi tersebut, dasar pembuktian menjadi lemah dan tidak memenuhi syarat formil persidangan,” Solehudin menambahkan.
Kesaksian ahli Solehudin lebih banyak membedah secara tuntas aspek-aspek teknis dan yuridis dalam penerapan pasal, harus sesuai dan tepat guna dengan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Menurutnya hal itu mutlak dilakukan dengan memperhatikan syarat materiil agar masuk ke ranah hukum pidana, serta kesesuaian dengan unsur-unsur delik yang terkandung di dalam pasal tersebut.
Dalam kesaksiannya sebagai ahli Solehudin, menguraikan aspek materiil hukum pidana yang berkaitan dengan isiu pasal yaitu terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian.
Solehudin juga menegaskan, "syarat kuantitas alat bukti saja tidaklah cukup, melainkan harus dibarengi dengan syarat kualitatif berupa relevansi hukum, artinya setiap alat bukti yang diajukan harus memiliki hubungan hukum langsung, nyata, dan erat kaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang didakwakan serta unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa. Apabila relevansi tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum pembuktian unsur delik tidak dapat dinyatakan lengkap atau terbukti" papar Solehudin.
Dalam kesaksiannya Solehudin cukup gamblang menyampaikan terhadap aspek formal atau hukum acara pidana, khususnya mengenai tata cara dan syarat pembuktian secara normatif.
sudar