Tatap Muka Bersama Forkopimcam, Tokoh Masyarakat Berserta Warga Desa Baru Kecamatan Silat Hilir Dukung Penertiban PETI

JPPOS.ID | Kapuas Hulu, Kalbar – Bertempat di Kantor Desa Baru, Kapolsek dan Forkopimcam Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pada Senin (27/5/2024).

Mensosialisasikan larangan PETI tersebut, Kapolsek Silat Hilir IPDA Egidius, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Baru, Babinsa Desa Baru dan beserta perangkatnya.

Kapolsek menerangkan, bahwa Polsek Silat Hilir bersama Forkopimcam Kecamatan Silat Hilir secara konsisten memberikan himbauan sosialisasi larangan melakukan aktifitas pertambangan ilegal PETI, apabila ingin melakukan kegiatan tersebut harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR sehingga aktifitas tersebut menjadi legal.

“Selain larangan, Polres Kapuas Hulu melakukan kegiatan preventif seperti memberikan sosialisasi, imbauan melalui pemberdayaan kearifan lokal dengan tujuan menghentikan praktek pertambangan liar, khususnya di wilayah Kecamatan Silat Hilir, dan harus/wajib mengajukan ijin WPR dan IPR,” kata Egi.

Dalam Sosialisasi larangan PETI itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Silat Hilir Kabupaten Sintang mengundang para Ketua RT, para Ketua BPD beserta anggota, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam Sosialisasi tersebut unsur Forkompimcam dan Pemerintah Desa menghimbau agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas PETI karena kegiatan tersebut Perbuatan Melanggar Hukum (UU RI No. 03 Tahun 2020 sebagaimana perubahan UU RI No. 04 Tahun 2009 Tentang Minerba), Merusak lingkungan hidup serta dapat menyebabkan Korban Jiwa. Dengan ancaman pidana 5 (tahun) dan denda Rp. 1.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

 

 

Apa itu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)?

Sepanjang penelusuran kami, peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi ‘kawasan pertambangan rakyat’, melainkan terminologi ‘wilayah pertambangan rakyat’ (“WPR”). Pasal 1 angka 32 UU 3/2020 mendefinisikan WPR adalah bagian wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR, yang selanjutnya kegiatan pertambangan rakyat tersebut dikelompokkan menjadi:

A. Pertambangan mineral logam;
B. Pertambangan mineral bukan logam; atau
C. Pertambangan batuan.

Untuk sebuah wilayah pertambangan dapat ditetapkan sebagai WPR, wilayah pertambangan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

A. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
B. mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter;
C. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
E. luas maksimal wpr adalah 100 hektare;
F. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Setelah memahami apa itu WPR, Anda perlu memahami Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Dalam hal memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Menteri”), dan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Penting untuk dicatat bahwa IPR tersebut hanya diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

UU No. 4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa kata “penduduk setempat” di sini diartikan sebagai masyarakat asli yang bertempat tinggal di wilayah tempat penambangan dilakukan (bukan pendatang).

Adapun luas wilayah untuk 1 IPR dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 hektar atau koperasi paling luas 10 hektare. IPR ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 63 PP 96/2021, pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan IPR, yang terdiri atas:

1. Surat permohonan;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penulis : Budiyanto /Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *