JPPOS.ID.,JAKARTA II– Kementerian Pertanian (Kementan) meresmikan ganja sebagai tanaman binaan untuk kategori tanaman obat.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020 lalu.
Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si menegaskan, dalam keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak dilibatkan, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ganja termasuk dalam golongan 1 narkotika, tercantum dalam butiran I nomor 8, oleh karenanya sesuai pasal 8 UU 35 thn 2009, untuk narkotika golongan I hanya boleh digunakan untuk penelitian dan kajian ilmu pengetahuan, tegasnya.
Lanjut Sulistyo, jadi ganja atau tanaman bernama latin Cannabis Sativa itu tidak bisa untuk pengobatan, dan tidak diperbolehkan ditanam, dibesarkan, kemudian akar, cabang, daun, bunga itu dilarang, tidak boleh diperdagangkan maupun disimpan, apalagi diperdagangkan untuk digunakan kepentingan rekreasional dan medis. Kemudian sesuai tata urut perundangan, yang tertinggi, keputusan menteri atau peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ucap Sulistyo dalam keterangnnya via Whatsapp, Sabtu (29/8/2020).
Jadi untuk peraturan menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 perlu dikaji ulang oleh kementrian Pertanian, tandasnya.
Begitu juga dengan kratom yang dikenal dengan Mitragyna speciosa pohon yang berasal dari kalimantan dan daratan asia tenggara yang sudah termasuk menjadi obat-obatan terlarang golongan I. (Effendi)