Hukum dan Kriminal

STOP DAN BONGKAR BANGUNAN CBD HELVETIA YANG TERBUKTI MELANGGAR PBG! 32 UNIT DIDUGA TANPA PBG, RETRIBUSI DAN PAD DIPERTANYAKAN

KO
Korlap JPP
• • 3 menit baca
STOP DAN BONGKAR BANGUNAN CBD HELVETIA YANG TERBUKTI MELANGGAR PBG! 32 UNIT DIDUGA TANPA PBG, RETRIBUSI DAN PAD DIPERTANYAKAN
Foto monitoring fg
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JPPOS. Pembangunan kawasan komersial CBD Helvetia di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, disorot Jurnal Polisi Pos (JPPOS). 

Hasil monitoring menemukan sekitar 48 unit bangunan dalam tiga barisan, sementara papan informasi PBG yang terlihat mencantumkan 16 unit ruko.

Advertisement

Legalitas 32 unit lainnya perlu diperiksa dan dipastikan oleh instansi berwenang.

Di bagian depan terdapat 16 Unit Fungsi ruko dengan PBG tercantum tiga lantai, tetapi secara fisik tampak mencapai sekitar 3½ lantai. 

Di bagian tengah terdapat sekitar 16 Unit Fungsi townhouse (Villa) yang tampak mencapai 3½ lantai, tanpa papan PBG yang terlihat saat monitoring. 

Sementara itu, 16 unit Fungsi townhouse (Villa) lagi di bagian belakang dua lantai, secara fisik tampak direncanakan mencapai sekitar 2½ lantai. 

Pada Hari Rabu 07 Oktober 2026, sore, Saat monitor dan konfirmasi langsung dilokasi, tidak ada seorang pun yang bersedia memberi tanggapan. 

PBG DAN PEMBONGKARAN HARUS SESUAI HUKUM

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan bangunan gedung serta sanksi atas pelanggaran, termasuk penghentian pembangunan dan pembongkaran sesuai ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 menjadi bagian dari dasar pelaksanaan tugas penegakan Perda dan penertiban oleh Satpol PP.

JPPOS mempertanyakan konsistensi Pemkab Deli Serdang. Jika lima rumah warga di Lubuk Pakam ditertibkan karena diduga tidak memiliki IMB/PBG, apakah bangunan komersial yang terbukti melanggar juga akan ditindak dengan standar hukum yang sama?

Pemkab diminta memeriksa seluruh PBG dan kesesuaian jumlah lantai dengan persetujuan yang diterbitkan. Jika terbukti melanggar, pembangunan harus ditindak sesuai hukum; pembongkaran dilakukan apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

STATUS TANAH DAN PAD JUGA HARUS DIPERIKSA

JPPOS menerima informasi bahwa lokasi CBD Helvetia disebut berada di atas tanah garapan. Informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, termasuk alas hak, status penguasaan, dan kemungkinan keterkaitan dengan HGU.

PBG bukan bukti kepemilikan tanah, sedangkan SPPT PBB bukan bukti sah kepemilikan tanah.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah.

Pemkab perlu memverifikasi pembayaran retribusi PBG, data PBB-P2, serta BPHTB apabila terdapat transaksi perolehan hak yang dikenai pajak tersebut.

JPPOS tidak menyimpulkan telah terjadi kerugian PAD. Namun, pemeriksaan terbuka diperlukan untuk memastikan perizinan, status tanah, dan kewajiban daerah sesuai ketentuan.

PEMKAB DIMINTA BERTINDAK KONSISTEN

JPPOS mendesak Pemkab Deli Serdang memeriksa seluruh bangunan CBD Helvetia, membuka hasil pemeriksaan PBG, memastikan status tanah, serta memverifikasi kewajiban pajak dan retribusi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengembang, pemilik kawasan, Pemkab Deli Serdang, dan instansi terkait.

Jangan hanya menertibkan bangunan warga. Setiap bangunan yang terbukti melanggar harus ditindak secara konsisten, transparan, dan berdasarkan hukum.

(JPPOS/TIM)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup