DELI SERDANG | JPPOS. Sebuah gudang di kawasan pergudangan Simpang Gas, Jalan Veteran Pasar IX (9), Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan.
Pasalnya, Gudang tersebut diduga dijadikan tempat penampungan atau pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Berdasarkan informasi dan penelusuran awal, terdapat dugaan aktivitas BBM di lokasi tersebut, termasuk adanya mobil tangki berwarna biru putih yang diduga merupakan kendaraan pengangkut BBM Pertamina memasuki kawasan gudang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, tujuan pengiriman, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di dalam gudang.
Mengingat Bio Solar dan Pertalite merupakan BBM yang distribusinya diatur pemerintah, dugaan penampungan, pengalihan, maupun perdagangan yang tidak sesuai ketentuan perlu mendapat perhatian serius.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
WARTAWAN JPPOS GAGAL TEMUI PENGELOLA GUDANG
Pada Rabu, 4 November 2026, sore hari, wartawan JPPOS mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran sekaligus meminta konfirmasi langsung kepada pihak pengelola gudang. Namun, upaya tersebut belum berhasil meskipun wartawan telah beberapa kali mengetuk pintu gerbang.
Saat mengamati melalui celah atau lubang pada pagar gudang yang terbuat dari seng, wartawan melihat sejumlah orang berada di dalam dan memperhatikan ke arah pintu gerbang. Gerak-gerik mereka tampak gelisah saat wartawan berupaya meminta akses untuk melakukan konfirmasi.
Meski demikian, wartawan tidak dapat memastikan alasan mereka tidak merespons. Hingga meninggalkan lokasi, belum ada pihak yang memberikan penjelasan mengenai aktivitas di dalam gudang tersebut.
APH DIMINTA TURUN TANGAN
Atas dugaan tersebut, Polda Sumatera Utara dan jajaran kepolisian yang berwenang diminta menelusuri serta memeriksa aktivitas gudang tersebut. Penelusuran perlu mencakup asal-usul BBM, pemasok, pemilik atau pengelola gudang, dokumen pengangkutan, perizinan penyimpanan, hingga tujuan distribusinya.
Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas juga diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penindakan dapat mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
JPPOS AKAN TERUS LAKUKAN KONFIRMASI
JPPOS akan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi. JPPOS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
TIM INVESTIGASI JPPOS