Siak, 28 Mei 2025 (jppos.id) || Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam (26/5) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Indah Kasih Gang Pasifik, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap dua orang tersangka di tempat kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah Aldino Chandra Syaputra alias Dino (31), diduga sebagai bandar, dan GM (17), seorang pelajar yang masih berstatus anak dan berperan sebagai kurir.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan keduanya, antara lain:
- Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,81 gram
- Dua plastik klip bening
- Satu kotak rokok merek Link
- Dua unit handphone (merek Vivo dan Oppo)
- Satu unit timbangan digital
- Sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba
Salah satu paket sabu ditemukan di lantai lokasi penangkapan, sementara satu paket lainnya disembunyikan di dalam celana dalam milik Aldino. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik Aldino, yang didapat dari seorang pria berinisial J, kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine dan amphetamine, mengindikasikan bahwa keduanya merupakan pengguna aktif narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar lain yang terhubung dengan kasus ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap DPO J masih terus dilakukan.
YB. Sihotang








