Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Shabu, Sita 15,45 Gram dan Pil Ekstasi

JPPOS.ID || Siak, 16 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HENDRA alias EEN (41), warga Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis Shabu seberat 15,45 gram dan tiga butir pil ekstasi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT 008/RW 003, Dusun Sati, Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang bandar narkoba yang telah lama menjadi target operasi.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Tony, Minggu (15/6).

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 5 (lima) paket Shabu dengan berat kotor total 15,45 gram
  • 3 (tiga) butir pil ekstasi
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo
  • 1 (satu) kotak warna hitam sebagai tempat penyimpanan Shabu

Menurut AKP Tony, saat penggerebekan dilakukan, tersangka kedapatan membawa satu paket Shabu dan tiga butir ekstasi di saku celana, sementara empat paket lainnya ditemukan dalam kotak hitam yang juga disimpan di saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Hendra mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna aktif,” jelas AKP Tony.

Polres Siak Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Polres Siak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Tony mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tanpa partisipasi masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara upaya pencarian terhadap DPO berinisial AD masih terus dilakukan.

(YB. Sihotang | jppos.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *