JPPOS.ID || Nganjuk – Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan antar kota. Minggu, (31/10).
Penggerebekan ini dilakukan setelah diterimanya laporan dari masyarakat Patianrowo mengenai adanya0 peredaran narkoba di wilayah Patianrowo melalui Call Center resmi0 Polri 110.
Penangkapan dilakukan di tiga titik yang berbeda yakni Dusun Gareman Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupate Nganjuk , Dusun Nglaban Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Dua tersangka M Y H (29) dan Kur (34) berasal dari Kabupaten Nganjuk, sedangkan dua tersangka lagi N T W (42) dan D L (37) berasal dari Kabupaten Mojokerto.
Kasihumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, keempat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan antar kota yang beroperasi di wilayah Mojokerto dan Nganjuk.
“Kami menerima informasi mengenai peredaran Narkoba yang ada di Patianrowo dari laporan warga selanjutnya tim Satres Narkoba segera bergegas meringkus tersangka yang berada di tiga lokasi berbeda, dan diindikasikan masih satu jaringan yang sama”, Ujarnya.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari masing tersangka yakni ;
Disita dari M HY berupa satu plastik berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram, satu buah plastik klip kosong, satu buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, satu buah Hp merk Samsung type A20 Warna Biru, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125
Disita dari KUR berupa satu buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram, satu buah plastik klip kosong, tiga buah sekop dari sedotan, satu buah pipet kaca kosong, satu buah pipet kaca yang ada tisu warna putih, satu buah sedotan yang ada jarumnya, dua buah tisu, satu buah bekas bungkus rokok DJI SAM SU, satu buah sedotan Panjang, satu buah tutup botol teh pucuk yang ada sedotanya, satu korek api warna merah, satu HP Merk Realme Type C11 warna abu – abu, satu buah struk bukti transfer, satu tas warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih
Disita dari NTW berupa satu buah plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram, satu buah tisu, satu buah HP merk Samsung Type J2 prime warna silver.
Disita dari DL berupa barang bukti satu plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,79 (delapan koma tujuh sembilan) gram, satu plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,21 (satu koma dua satu) gram, satu plastik klip berisi Serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,70 (satu koma tujuh nol) gram, empat plastik klip bekas bungkus sabu, empat bendel plastik klip, dua buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, dua buah Skrop Plastik, satu buah korek api gas, satu buah timbangan digital, satu buah Kartu ATM BNI, satu buah kotak kacamata warna hitam, satu buah buku catatan, satu buah HP merk MI tipe Redmi 4A warna silver putih.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh Penyidik apakah masih ada jaringan lain yang belum terungkap.(dar)