Humbahas | jppos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket ganja dengan total berat bruto mencapai 106,56 gram, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Satu bungkus ganja dalam plastik klip merah ukuran sedang seberat 10,84 gram bruto.
- Satu bungkus ganja kering dalam kertas nasi seberat 19,96 gram bruto.
- Satu bungkus ganja kering dalam kertas nasi seberat 75,76 gram bruto.
- Satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna merah bernomor polisi BB 2167 EI.
- Satu bungkus rokok merek Manchester warna merah berisi 3 batang rokok, 3 buah mancis, satu pak kertas papir merek Toreador, satu kantong plastik Indomaret, satu tas ransel warna cokelat, satu unit HP Samsung A12 warna biru, dan satu unit HP Oppo A37 warna hitam.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam keterangan pers tertulis yang dirilis Humas Polres Humbahas pada Sabtu (17/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah pelajar asal Kabupaten Toba.
“Kedua tersangka berinisial YPT (18) dan PG (20), keduanya warga Kabupaten Toba. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar ganja dan menggunakan sepeda motor untuk mengedarkan barang haram tersebut melalui jalur darat,” ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan di Desa Sosorgoting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Laporan: Tonga Sihite | jppos.id)