JPPOS.ID | SAMBAS – Patroli wilayah secara rutin dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 641/Beruang dalam rangka pengawasan jalur tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-Malaysia. Jum’at (28/8/2020)
Kali ini Satgas Yonif R 641/Bru berhasil mengamankan barang ilegal berupa pakaian bekas asal Malaysia atau biasa disebut “lelong” sebanyak 29 karung yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Komandan Pos Sajingan, Letda Inf Febri Ridho Nugroho, yang memimpin pelaksanaan kegiatan patroli wilayah tersebut menyampaikan bahwa 29 karung pakaian bekas tersebut diamankan ketika menggelar patroli pada hari Kamis malam (27/08). Saat melintas di sektor kanan PLBN Aruk, tim patroli menemukan tumpukan lelong yang ditinggalkan pemiliknya.
Untuk barang bukti penindakan tersebut saat ini telah diserahkan oleh Satgas Yonif R 641/Bru kepada pihak Bea Cukai wilayah Aruk. Semua barang bukti sebelum diserahkan kepada Bea Cukai terlebih dahulu diperiksa menggunakan mesin X-Ray di PLBN Aruk.
“Hal ini untuk memastikan tidak adanya barang-barang ilegal lain yang mungkin diselipkan didalam karung pakaian bekas tersebut,” ujar Febri.
Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan bahwa penyelundupan pakaian bekas termasuk dalam kegiatan ilegal trading karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain pelanggaran terhadap aturan tersebut, dari sisi kesehatan pakaian bekas juga dapat membawa beberapa jenis mikrorganisme yang dapat menularkan penyakit kepada yang pemakainya, seperti bakteri escherichia coli dan jamur.
“Memang secara ekonomis jual beli pakaian bekas ini cukup menjanjikan dan mendapatkan keuntungan yang besar. Tetapi kami berharap agar masyarakat tidak memperjualbelikan dan menggunakan pakaian bekas untuk alasan kesehatan. Pakailah produk dalam negeri demi meningkatkan ekonomi negara dan mengangkat harkat martabat bangsa kita,” pungkas Kukuh. (Tyo)
Yonif R 641/Bru