Hukum dan Kriminal

RETRIBUSI-PAD DISOROT! DIDUGA 32 UNIT CBD HELVETIA BELUM ADA PBG, PEMBANGUNAN KEMBALI BERJALAN! SATPOL PP DAN KASI TRANTIB DITUNTUT BERTINDAK

KO
Korlap JPP
• • 4 menit baca
RETRIBUSI-PAD DISOROT! DIDUGA 32 UNIT CBD HELVETIA BELUM ADA PBG, PEMBANGUNAN KEMBALI BERJALAN! SATPOL PP DAN KASI TRANTIB DITUNTUT BERTINDAK
Foto Monitoring JPPOS
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JPPOS -  Pembangunan kawasan CBD Helvetia di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan dilaporkan kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sementara dugaan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengawasan pascapenertiban masih memerlukan kejelasan.

Berdasarkan hasil pemantauan Jurnal Polisi Pos (JPPOS), kawasan tersebut terdiri dari 48 unit bangunan. Sebanyak 32 unit di bagian tengah dan belakang diduga belum memiliki PBG. Sementara itu, 16 unit ruko di bagian depan juga perlu diperiksa kesesuaian dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan.

Advertisement

Status perizinan seluruh bangunan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.

PEMBANGUNAN KEMBALI BERJALAN, TINDAK LANJUT PENERTIBAN DIPERTANYAKAN

Kembali berjalannya pembangunan setelah penertiban memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan ketentuan bangunan gedung di kawasan CBD Helvetia.

Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Labuhan Deli dituntut memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan, termasuk tindak lanjut hasil penertiban serta koordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan status PBG bangunan.

Sorotan ini bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya penertiban sebelumnya, melainkan juga kepastian pengawasan setelah tindakan tersebut dilakukan.

Apabila pembangunan kembali berlangsung ketika status perizinannya masih dipertanyakan, instansi terkait perlu menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan ulang, bagaimana hasilnya, serta langkah apa yang ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan PBG.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjadi salah satu dasar pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.

Karena itu, penertiban perlu disertai tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penanganannya harus dijelaskan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

RETRIBUSI PBG DAN POTENSI PENERIMAAN PAD PERLU DIPERIKSA

Selain persoalan perizinan dan pengawasan, JPPOS menyoroti aspek administrasi retribusi PBG yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi berwenang didesak memeriksa status pengajuan PBG, penetapan besaran retribusi, bukti pembayaran, serta pencatatan penerimaan daerah apabila terdapat kewajiban retribusi yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan tersebut perlu mengacu pada ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan ketentuan pajak serta retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kewajiban retribusi yang memang terutang dihitung, dibayarkan, dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.

JPPOS juga meminta instansi berwenang memeriksa kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila terdapat perolehan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek pajak.

Pemeriksaan BPHTB tersebut perlu didasarkan pada data dan dokumen perolehan hak yang bersangkutan. Dengan demikian, persoalan perizinan bangunan, retribusi PBG, dan kewajiban pajak atas perolehan hak dapat diperiksa sesuai ketentuan masing-masing.

Sorotan terhadap retribusi dan PAD ini bukan berarti telah terbukti terjadi kebocoran penerimaan daerah. Namun, keterbukaan informasi mengenai status perizinan, penetapan retribusi, dan pencatatan penerimaan diperlukan untuk memastikan tidak ada kewajiban yang terabaikan apabila memang telah timbul kewajiban pembayaran.

CAMAT LABUHAN DELI SEBUT KEWENANGAN KECAMATAN TERBATAS

Terkait persoalan tersebut, Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, menyampaikan bahwa pihak kecamatan hanya melakukan pengawasan dan tidak memiliki kewenangan penindakan langsung.

Meski demikian, pihak kecamatan dapat menindaklanjuti laporan mengenai bangunan yang diduga bermasalah dalam hal PBG dengan menyurati Satpol PP dan instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang.

Penjelasan tersebut menempatkan peran kecamatan pada fungsi pengawasan dan koordinasi, sedangkan pemeriksaan perizinan serta penanganan pelanggaran perlu dilakukan oleh instansi sesuai tugas dan kewenangannya.

Karena itu, tindak lanjut berupa koordinasi dan penyampaian laporan kepada instansi berwenang menjadi hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut perkembangan penanganan pembangunan CBD Helvetia yang dilaporkan kembali berjalan setelah penertiban.

KONFIRMASI SATPOL PP DAN INSTANSI TERKAIT BELUM BERHASIL DIPEROLEH

Hingga berita ini dirilis, konfirmasi JPPOS kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait mengenai tindak lanjut penertiban, status PBG bangunan, serta pemeriksaan administrasi retribusi dan pajak belum berhasil diperoleh.

Belum diperolehnya konfirmasi tersebut membuat sejumlah hal masih memerlukan penjelasan resmi, termasuk status perizinan 32 unit bangunan yang diduga belum memiliki PBG, kesesuaian dokumen 16 unit ruko di bagian depan, serta tindak lanjut pengawasan setelah penertiban.

JPPOS mendesak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan Kasi Trantib Kecamatan Labuhan Deli memperjelas langkah pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan. Instansi teknis yang berwenang juga diminta memberikan keterangan mengenai status PBG serta hasil pemeriksaan administrasi retribusi dan pajak sesuai kewenangannya.

JPPOS akan terus memantau perkembangan persoalan CBD Helvetia dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pengelola pembangunan maupun seluruh instansi terkait.

(JPPOS – TIM)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup