JPPOS.ID – Sleman – Kasat Narkoba, AKP Irwan S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas, Iptu Edy Widaryanta, KBO Sat Narkoba, Iptu Farid M Noor, SH, MM, Pimpin Gelar Press Release hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan l bukan tanaman, jenis sabu di Polres Sleman Daerah lstimewa Yogyakarta, Kamis (16/12/2021).
Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Irwan S.I.K., M.H., memaparkan bahwa uraian singkat perkara awalnya Petugas Sat Narkoba Polres Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika dari masyarakat.
Langkah yang dilakukan adalah membuat rencana Penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan penyelidikan,
selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021, sekitar jam 21.00 Wib Sat Narkoba Polres Sleman telah
melakukan penangkapan terhadap Sdr. RAW di Jalan Urip Sumoharjo No. 106, Wates, Magelang Utara, Magelang, Jawa
Tengah.
Kemudian dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 100, 95 gram.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah sebagai perantara, adapun motifnya adalah karena ekonomi.
Tersangka :
RAW, Usia 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat,
Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Pasal dan ancaman hukuman:
Pasal 114 ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit 1 M paling banyak 10 milyar.
Pasal 112 ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan paling
banyak 800 juta dan paling banyak 8 milyar
pasal 127 ayat (1) a :4 tahun penjara.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa:
1) 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik
klip yang terbungkus tisu dan dilakban warna merah dengan berat kurang lebih 100,95 gram berikut plastik
klipnya.
2) 1 (satu) buah hanphone merk OPPO wana Biru. (Tyox,Pani,Dodo)