Polres Asahan Berhasil Gagalkan 27 Paket Narkoba Jenis Sabu Seberat ± 28 Kg

JPPOS.ID – Asahan –  Polres Asahan pada jumat (03/09/21) sekira jam 09.30 wib menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan penangkapan penyeludupan narkoba di wilayah hukum Polres Asahan yang dilaksanakan pada jumat (3/9).

Pada Press Release tersebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. menyatakan, dalam pengungkapan ini telah kami amankan 1 (satu) orang Tersangka berinisial NT dengan barang bukti seberat 2803,32 gram paket sabu, sementara 2 orang lagi DPO.

“Upaya penyelidikan kami ini sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu dan pada jumat (27/8) kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut sudah masuk ke Kota Tanjung Balai yang masuk melalui Bagan Asahan”.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, selanjutnya pada jam 21.00 wib, Tim Satuan Res Narkoba Asahan dibantu oleh Res Polda Sumut melakukan upaya paksa penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai  yang disaksikan kepling setempat”.

“Dalam penggerebekan ini telah ditemukan satu buah karung berisikan 27 paket yang diduga sabu namun pada saat itu pemilik rumah dan pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri”.

“Kemudian keesokan harinya pada sabtu (28/8), atas bantuan Bapak Kapolda dan Direktur Narkoba Polda Sumut, maka dalam 1 x 24 jam kami berhasil mengamankan pria berinisial NT, di Jalan Juanda Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, yang pada mulanya bermaksud hendak melarikan diri ke Wilayah Dumai”.

“Dari keterangan yang didalami terhadap tersangka NT bahwa jumlah paket sabu yang pada mula sebelum dilakukan penggerebekan berjumlah 69 paket, namun menurutnya sebahagian sudah terjual yaitu sebanyak 42 paket dan saat ini kami sedang menelusuri kemana barang ini terjual”.

Putu juga menambahkan, Tersangka NT dalam pengakuannya berperan sebagai penyimpan dan terkait peranannya tersebut Ia dibayar jasanya sebesar 1 juta rupiah / Kg.

“Selanjutnya berdasarkan pengembangan penyidikan ini, maka kami telah menetapkan 2 orang pria yang menurut keterangan tersangka NT adalah atasannya yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut sebagai DPO”.

Setelah dilakukannya pemeriksaan dan penimbangan dilaboratorium forensik Polda Sumut bahwa jumlah total berat barang bukti dari 27 paket sabu tersebut seberat 2803,32 gram, “Ungkapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *