Satresnarkoba Pontianak Kota Tangkap Pasangan Muda Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba

JPPOS.ID | PONTIANAK KOTA – Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota membekuk sepasang suami istri warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Minggu (28/11/21).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H., menjelaskan bahwa Sdr. AW (24) dan Sdri. HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur”, ungkap Kasat Resnarkoba Joko.

Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.“, ungkap Joko.

Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan : Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Wb/Tg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *