Polsek Pagimana, Amankan Pemuda Asal Balantak Pembawa Puluhan Liter Miras Jenis Cap Tikus

JURNALPOLISIPOS.ID||Pagimana(BANGGAI) – YA (24) warga Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai diamankan Kepolisian Sektor Pagimana karena kedapatan membawa puluhan liter Miras jenis cap tikus.

Pemuda yang bekerja sebagai petani ini diamankan Polisi saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Senin (28/12).

“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pengendara diduga mengangkut Miras,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau.

Dari penangkapan itu Polisi berhasil menyita miras cap tikus sebanyak 41 kantong yang disimpan dalam kardus dan kopor dengan tujuan Kecamatan Balantak.

“Rencananya minuman haram ini akan dibawa pelaku ke wilayah Kecaman Balantak untuk dijual kembali,” ungkap Iptu Syukri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana Bersama barang bukti miras guna proses hukum lebih lanjut.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *