JPPOS.ID || Kandis — Polres Siak melalui Polsek Kandis Berhasil menangkap Dua (2) pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil HRS (52Thn) yang terjadi di Pasar Minggu, Jl. Raya Pekanbaru- Duri km 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (26/09/2023).
Kedua pelaku pengeroyokan yang diamankan itu, antara lain RS (32Thn) dan PMS (40Thn).
“Para pelaku berasal dari Kelurahan Kandis Kota dan Kampung Libo Jaya, dimana penangkapan ini dilakukan oleh Polres Siak Melalui Polsek Kandis yang menurunkan Team Reskrimnya untuk menjemput para pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K.
David Richardo juga menerangkan bahwa Kedua orang yang ditangkap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kepada mereka sudah di lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, adapun pengeroyokan itu terjadi pada selasa siang (19/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wib, dimana korban yang bernama Robin Sinaga sedang menunggu untuk melakukan aktifitas sebagai buruh bongkar muat barang di “Toko Abun Jaya” tiba-tiba datanglah pelaku RS dan PMS melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban, melihat hal tersebut teman korban yang bernama Jhon Wesly berusaha melerai dan menolong korban, akan tetapi teman korban tersebut justru ikut mengalami pemukulan dan pengeroyokan dari kedua pelaku.
Setelah melakukan visum di Puskesmas Kandis, diketahui bahwa korban dan temannya mengalami Pendarahan di bagian hidung, robek bibir bagian atas, lecet pada dahi, dan rasa sakit di kepala bagian belakang, sehingga korban dan temannya kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Kandis, Polres Siak pada hari itu juga.
“dua orang korban ini mengalami penganiayaan dan pemukulan dari para pelaku sehingga mengalami luka-luka di bagian tubuhnya,” ucap Kompol David Richardo,S.I.K Selasa (26/09/2023)
Maka berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/122/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/ POLRES SIAK/ POLDA Riau, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti team Opsnal berhasil menangkap Kedua pelaku.
Ditemui secara terpisah di ruangannya, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra,SH.MH menyampaikan “pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana dan kami lakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ybs. Sihotang