Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Satu Keluarga di Danau Lau Kawar

JPPOS.ID || Tersangka penyerangan satu keluarga di lokasi wisata Danau Lau Kawar dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang satu keluarga di Danau Lau Kawar adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:

Sementara, pasal 351 ayat 1 berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan 20-an pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021) lalu. Kejadian nahas itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis alias pungli.

Lantas kedua otak pelaku penyerangan, Nefra Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, secara membabi buta memukuli beberapa pengunjung pria yang merupakan satu keluarga. Bahkan mengancam akan membakar dua mobil yang berisi anak-anak dan perempuan.

Setelah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, dua dari puluhan pelaku diamankan Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu (15/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 wib.

Dua pemuda pun langsung dijadikan tersangka, yang salah seorangnya disebut-sebut anak Kepala Desa.

“Ya, Sdh 2 tsk yg sdh kita tetapkan sbg Tsk.. Dan saat ini kita msh proses sidik perkara ya.. Dan akan kita lakukan pengembangan mana tau msh ada tsk yg lain,” jawab Kapolsek yang dikonfirmasi wartawan. (I Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *