Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Tersangka Yang Membawa Kabur Motor Gede Harley Davidson dan Honda Rebel 500

JPPOS.ID | TANGSEL. Polres Tangerang Selatan adakan Press Release ungkap kasus pencurian dan penggelapan dua unit sepeda motor gede (MOGE) berbeda merek. Harley Davidson dan Honda Rebel 500. Hal itu diungkap di lobby Mako Polres Tangerang Selatan. Pada rabu sore (27/08/20).

Press Release  langsung dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muharam Wibisono Adi P SH, S.IK, MH.

Polres Tangerang Selatan amankan Tersangka TL (43) berikut barang bukti (BB) sepeda motor dua jenis yang berbeda. Satu unit Harley Davidson XL 883 warna merah, dengan nopol  B 5000 MI, dengan no Rangka MJ74CKM1X2K120580 dengan Nomor mesin CKM2120580 dan Honda Rebel warna hitam.

Modus pelaku mengelabui korbannya berpura-pura berminat membeli motor dan mengechat saksi (Driver Taxi Online) ke TKP, setelah sampai dirumah korban, pelaku minta mengeluarkan motor dari halaman rumahnya untuk dites drive dulu dan selanjutnya motor langsung dibawa kabur oleh pelaku dan tidak kembali lagi. Pada hari jumat, (21/08/20).

Ada dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Jl. Kintamani II No.21 blok D 1/20 Komplek Bali View Adora, Kel. Pisangan, Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan. Dan di Taman Krisan II blok N 1/16 Komplek RT 004/012 Kel. Ciater Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan.

Korban pemilik sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson. Bernama Endang Sukmajaya Rooseno warga Pisangan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Subur Ritonga warga Cilodong Kota Depok, pemilik Honda Rebel 500.

Tersangka (TL) ditangkap Tim Opsnal Resmob Polres Tangsel berdasarkan informasi dari saksi-saksi. Tim opsnal menyelidiki pelaku berada di Cigudeng Bogor Jawa Barat didepan Indomaret Desa Cigudeng, kemudian Tim Opsnal menangkap pelaku, didalam rumah pelaku terdapat sepeda motor Honda Rebel 500 bewarna hitam, pelaku mengakui melakukan tindak pidana penipuan terhadap sepeda motor Harley Davidson di perumahan Bali View dan sepeda motor Honda Rebel warna hitam di BSD Tangerang Selatan, diakuinya ia melakukan seorang diri.

Tersangka terancam hukuman penjara tindak pidana penipuan 378 dan atau penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Ridwan/Adit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *