JPPO.ID || Pati – Sat Res Narkoba Polres pati berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan narkoba, dalam kurun waktu juni 2021 berhasil mengungkap 4 perkara pidana Narkoba dan mengamankan 6 orang tersangka .
Tersangka yang diamankan berinisial AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso, serta PD (40), warga Margoyoso.
Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10.4 gr, beberapa HP dan makanan coklat, dengan modus operandi melalui komunikasi lewat HP, uang ditransfer kemudian barang diantar ke tempat yang sudah diarahkan ,dan barang dikemas dalam kemasan makanan coklat. Ini termasuk modus baru,
bahkan salah satu di antaranya ada yang merupakan residivis.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan ,enam tersangka itu merupakan pengedar yang sudah lama menjajakan sabu di wilayah Pati.
“Semuanya adalah pengedar, kemudian menawarkan narkotika jenis sabu itu ke konsumen menggunakan sarana HP. Setelah terjadi kesepakatan, uang ditransfer, kemudian akan diarahkan ke mana mengambil barang tersebut,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).
“Mereka tidak pernah bertemu. Bahkan antara pembeli satu dengan yang lainnya, mereka tidak kenal. Istilahnya mereka memutus pertemuan antara penjual dengan pembeli untuk mengelabuhi petugas,selain itu barang ditaruh dalam kemasan coklat,dan akan terus kami kembangkan penyidikanya” jelas Kapolres.
Dia menambahkan, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Pendopo Kabupaten Pati, 26 Juni lalu, Sat Res Narkoba Polres Pati menerima piagam penghargaan dari Bupati Pati Haryanto.
“Kami mendapat apresiasi atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus. Sejak Januari hingga Juni 2021, kami menangkap 60 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 87,6 gram,” tutur dia.
AKBP Christian Tobing berpesan pada masyarakat untuk tidak tergoda dengan obat-obatan terlarang.
“Jangan sampai salahgunakan obat-obatan terlarang. Itu akan merusak generasi penerus. Kami akan terus berusaha melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana narkoba ini,” imbuhnya.
Ka Sat Res Narkoba Polres Pati AKP gunawan Wibisono menjelaskan bahwa atas tindakan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun . (Tanto)