Polres Nias Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

JPPOS.ID || Gunungsitoli. Kepolisian Resor Nias mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Dusun III Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara pada Selasa (10/08/21).

Kejadian Penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut sempat Viral videonya di Media Sosial (Facebook), mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Nias melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Hari Selasa (10/08/21) sekira Pukul 01.30 WIB (dini hari) di Dusun III Desa Hilina’a Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara.

Dari keterangan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, pada hari ini Kamis (10/08/2021) “ membenarkan kejadian tersebut, setelah mengetahui Video Penganiayaan yang sempat viral di Media Sosial, Personil kita langsung bergerak melakukan Penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2021 Pukul 01.30 WIB, Personil Polres Nias mendatangi lokasi kejadian, mengamankan korban FZ beserta terduga pelaku SZ dan membawa ke Polres Nias untuk dimintai keterangan,sedangkan keluarga korban FZ membuat pengaduan di kantor Polres Nias dengan Laporan Polisi nomor : LP / 206 / VIII / 2021 / NS, tanggal 10 Agustus 2021, pelapor a.n. Arolida Telaumbanua Alias Ama Farel“

Lebih lanjut Kapolres Nias mengatakan “ dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa antara korban FZ dan Pelaku SZ masih memiliki hubungan keluarga, dan dalam rumpun keluarga, Pelaku SZ memanggil paman kepada korban FZ karena kakek dari ibu kandung SZ bersaudara kandung dengan bapak kandung korban FZ).Terhadap Pelaku SZ telah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur”, paparnya.

Sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara dan Terhadap tersangka SZ telah dilakukan,Humas Polres Nias.

Asli Lase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *