Polres Morowali Polsek Bahodopi, Gelar Ops Lilin Tinombala 2020 Razia Miras Jelang Pergantian Tahun Baru

JURNALPOLISIPOS.ID||BAHODOPI(MOROWALI) – Polres Morowali Polsek Bahodopi melaksanakan Razia Minuman Keras (Miras) dalam rangka Operasi (Ops) Lilin Tinombala 2020 guna antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang malam pergantian tahun.

Razia tersebit merupakan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) dengan sasaran penjualan Miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bahodopi.

Pelaksanaan KRYD tersbut di pimpin langsung Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan, SH bersama 3 Personil Polsek Bahodopi lainnya.

“Kami berhasil mengamankan Miras dalan berbagai jenis dan Merek di dua tempat terpisah yakni di kios milik berinisial Ys di Desa Bahomakmur berupa
Miras jenis cap tikus sejumlah 9 Kantong Plastik, Bir 41 botol, Anggur merah 22 Botol, Anggur Hitam 12 botol dan Bir putih sejumlah 3 Botol,” ucapnya.

Di Desa yang sama di kios milik berinisial Nr di jalan Trans Desa Bahomakmur juga didapatkan Miras jenis cap tikus sejumlah 16 Kantong Plastik, ungkap Kapolsek Bahodopi kepada Media ini pada senin malam – (28/12/2020).

“Barang Bukti (BB Miras) yang ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi”, katanya.

Lanjutnya, “Kepada pemilik/penjual Miras tanpa izin tersebut kami buatkan surat pernyataan sebagai upaya Pembinaan serta peringatan agar tidak lagi menjual Miras lagi”.

“Ops Cipta Kondisi menjelang malam pergantian tahun ini akan terus kami lakukan,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek Bahodopi, beberapa kasus penganiayaan serta keributan yang kami terima di Polsek Bahodopi, semua berawal dari Miras, mabuk, ribut, dan lain-lain.

“Untuk mencegah dan meminimalisir kasus Penganiayaan ini, kami akan terus melakukan razia Miras, apa lagi menjelang Malam Tahun Baru”.

“Budaya-budaya Mabuk-mabukan harus disingkirkan, ujung-ujungnya berurusan dengan Polisi bila terjadi keributan,” pungkasnya.

(Revino/JP – Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *