Polres Kubu Raya Gerbek Pabrik Miras Mini Di Padang Tikar Saat Sedang Lakukan Produksi

JPPOS.ID | KUBU RAYA – SatresNarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak tanpa ijin / illegal di jalan Pancasila, Desa Padang Tikar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (20/09/2020).

MP (37) warga jalan Pancasila, Desa Padang tikar diamankan Satres Narkoba Polres Kubu raya dirumahnya saat sedang lakukan produksi miras jenis arak. Ia tidak bisa mengelak lantaran rumahnya di gerebek saat sedang lakukan produksi miras jenis arak secara illegal.

Diakui MP, dirinya sudah lama memproduksi miras untuk diperjual belikan di wilayah Padang Tikar dan sekitarnya dan secara rutin memproduksi miras jenis arak tersebut dijual dalam bentuk kemasan plastik setengah kilogram dan juga dalam bentuk dirigen untuk di kirim keluar daerah Padang Tikar. Dan hasil penjualannya dibelikan bahan kembali serta untuk kebutuhan ekonomi keluarganya, namun apapun alasan MP pihak kepolisian tetap akan memproses sesuai proses hukum yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Iptu Robert Marihot Tua Damanik, beserta anggota pimpin langsung pengerebekan pembuatan miras ilegal tersebut berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa resah dengan keberadaan rumah produksi miras jenis arak di wilayah desa Padang Tikar.

Kami mendapat laporan dan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas pembuatan/produksi miras illegal jenis arak di desa Padang Tikar, maka kami bersama tim langsung bergerak ke lokasi peembuatan miras tersebut,” jelasnya.

Dan dari hasil pengeledahan kita mendapati rumah produksi miras jenis arak yang berada di dibelakang rumah disebuah pondok dengan pemilik SMP, dan dari hasil pengeledahan kami amakan barang bukti berupa 1 set alat pemasak miras/arak,1 buah ember plastik, 11 buah drum warna biru berisikan beras, ragi, gula (proses fermentasi), 4 buah jerigen berisikan arak jadi, 18 kantong plastik berisikan arak jadi, 1 kotak berisikan ragi, 1 buah selang air panjang 1 meter, 1 buah sendok dari jerigen, 1 buah penyaring serta 1 buah corong,” ungkapnya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Pos Pol Padang Tikar selanjutnya dibawa ke Rasau Jaya menggunakan kendaraan air/speed dan diamankan di Mapolres Kubu Raya, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *