Hukum dan Kriminal

PEMBANGUNAN CBD HELVETIA KEMBALI BERJALAN USAI PENERTIBAN, 32 UNIT DIDUGA TIDAK ADA PBG, RETRIBUSI DAN PAD BAGAIMANA? DPRD DELI SERDANG DIMINTA GELAR RDP PANGGIL SATPOL PP DAN SEJUMALH DINAS TERKAIT

KO
Korlap JPP
• • 3 menit baca
PEMBANGUNAN CBD HELVETIA KEMBALI BERJALAN USAI PENERTIBAN, 32 UNIT DIDUGA TIDAK ADA PBG, RETRIBUSI DAN PAD BAGAIMANA? DPRD DELI SERDANG DIMINTA GELAR RDP PANGGIL SATPOL PP DAN SEJUMALH DINAS TERKAIT
Foto JPPOS SAAT MONITOR,
Bagikan WA X FB

DELI SERDANG | JURNAL POLISI POS (JPPOS). Pembangunan kawasan komersial CBD Helvetia di Jalan Veteran, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilakukan penghentian pembangunan oleh Satpol PP, aktivitas pembangunan kembali berjalan. Sementara itu, hasil pemantauan JPPOS menyoroti dugaan 32 unit bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kesesuaian PBG untuk 16 unit ruko yang tercantum tiga lantai.

JPPOS meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Satpol PP dan instansi terkait untuk mengklarifikasi status PBG, pengawasan pembangunan, retribusi, serta kewajiban pajak yang berkaitan dengan transaksi tanah dan bangunan.

Advertisement

PENERTIBAN DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Satpol PP sebelumnya diberitakan menghentikan pembangunan CBD Helvetia karena persoalan PBG. Namun, pembangunan kemudian kembali berjalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan tindak lanjut pengawasan setelah penghentian tersebut.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi JPPOS kepada Satpol PP dan dinas terkait belum berhasil memperoleh keterangan resmi mengenai tindak lanjut penertiban, status PBG, dan pengawasan di lapangan.

DPRD diminta memanggil Satpol PP serta dinas teknis yang menangani bangunan gedung dan PBG untuk memastikan apakah seluruh bangunan telah memiliki persetujuan yang dipersyaratkan dan sesuai dengan kondisi fisiknya.

RETRIBUSI PBG, PAD, DAN BPHTB HARUS DIKLARIFIKASI

Selain aspek perizinan, JPPOS meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang menjelaskan apakah kewajiban retribusi PBG telah ditetapkan dan dibayarkan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila terdapat transaksi perolehan hak yang menjadi objek pajak. Kedua kewajiban tersebut berbeda: retribusi PBG berkaitan dengan pelayanan persetujuan bangunan gedung, sedangkan BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

DPRD juga perlu meminta penjelasan mengenai data kewajiban yang tercatat dan potensi pendapatan asli daerah (PAD), tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya kekurangan pembayaran atau kerugian daerah sebelum dokumen resmi diperiksa.

Dinas Perkim dapat dimintai keterangan mengenai aspek kawasan perumahan dan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) sesuai kewenangannya. DPMPTSP juga perlu memberikan klarifikasi mengenai administrasi perizinan yang menjadi tanggung jawabnya.

DPRD DIMINTA GELAR RDP

JPPOS mendorong DPRD Deli Serdang segera menggelar RDP dengan menghadirkan Satpol PP, dinas teknis bangunan gedung dan PBG, Dinas Perkim, DPMPTSP, serta Bapenda.

RDP diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai:

1. Status dan kesesuaian PBG seluruh bangunan.
2. Dasar penghentian pembangunan dan tindak lanjut pengawasan.
3. Status retribusi PBG serta kewajiban BPHTB yang relevan.
4. Langkah pemerintah daerah apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan ini berkaitan dengan ketentuan bangunan gedung, termasuk UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.

JPPOS menegaskan, dugaan pelanggaran PBG maupun persoalan penerimaan daerah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi. Pengembang serta seluruh instansi terkait juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

DPRD Deli Serdang diminta memastikan persoalan CBD Helvetia tidak berhenti pada penghentian pembangunan semata, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pengawasan, dan kepastian hukum yang transparan.

(JPPOS/TIM)

KO

Ditulis oleh

Korlap JPP

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup