Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Bayi 7 Bulan Ancaman Pidananya 15 Tahun Penjara.

JPPOS.ID || Rokan Hulu -Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, terus berupaya maksimal untuk mengedepankan harkamtibmas, melalui pembinaan dan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Seperti hal nya terhadap Peristiwa kejahatan yang terjadi, di Barak Opung Blok D 4 Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti, Rabu (15/9/2021), tak sampai 24 jam Pelaku sudah diamankan.

“Dengan cepat tanggap, kita Jajaran Polres Rohul melakukan upaya penegakan hukun terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kejahatan di bawah umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.I.K, di Ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (16/9/2021).

Ketika itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito S.I.K, di dampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, Kanit Idik I IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH serta beberapa Personil Polres Rohul lainnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Terlapor atau Pelaku dengan inisial YL, yang dilaporkan oleh NH, Korban DHH (Meninggal Dunia) dan saksinya HL.

“Atas kejadian itu kita sudah lakukan upaya penegakan hukum, dengan mengamankan Pelaku, membawa Korban ke Puskesmas Kepenuhan serta pemeriksaan para saksi-saksi, yang berhubungan dengan prosesi perkara untuk penegakan hukumnya,” ujarnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memastikan, kalau kondisi Pelaku sudah dilakukan penyidikan. Anggota kita di Lapangan juga sudah melakukan upaya penggalangan kepada kepada kedua belah pihak guna antisipasi dampak lanjutan dari peristiwa sebelumnya,” terangnya lagi.

Karena, sambungnya, Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni perlindungan masyarakat, penegakan Hukum, pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat

Ketika ditanya motif dari pembunuhan itu, jawab AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan orang tua korban, sebab orang tua korban bertetangga sebelah rumah.

“Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada Ayah Korban, tetapi tidak tercapai, sehingga perbuatan tersebut, sehingga dilampiaskan kepada korban,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa,1 buah Kampak Tangkai Kayu panjang sekitar 40 Cm,1 helai Singlet warna Pink,1 helai kain sarung motif Batik,1 helai baju motif Boneka dan 1 buah Besi Ayunan.

“Dalam dua Pekan kedepan, berkas di harapkan sudah lengkap, kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangankan,”

“Atas peristiwa itu Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya mengakhiri.

(ARIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *