Hukum dan Kriminal

Oknum PNS Warga Desa Bagor Kulon RT 4 RW 3 Kecamatan Bagor Nganjuk di Grebek Berselingkuh di Salah Satu Hotel di Nganjuk

JP
JPP Jawa Timur
2 menit baca
Oknum PNS Warga Desa Bagor Kulon RT 4 RW 3 Kecamatan Bagor Nganjuk di Grebek Berselingkuh di Salah Satu Hotel di Nganjuk
Bagikan WA X FB

Nganjuk_Jppos.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Dt warga desa Bagor Kulon kecamatan Bagor, tak berkutik saat digerebek oleh keluarga suami selingkuhannya Dv, ketika sedang berada di salah satu hotel di Nganjuk. Penggerebekan dilakukan langsung oleh pihak keluarga suami selingkuhannya. 

 

Advertisement

 

Menurut keterangan dari salah seorang kerabat dari suami Dv selingkuhannya, menjelaskan kecurigaan bermula dari informasi tetangga bahwa Dv gerak geriknya mencurigakan yang sedang di tinggal suaminya Rohmad bekerja di Bali diduga melakukan perselingkuhan beberapa bulan terakhir ini. 

 

Dia juga menjelaskan bahwa saat itu tidak sengaja bertemu dijalan dengan Dv yang bersama dengan seorang pria yg ternyata Dt warga desa Bagor Kulon RT 4 RW 3 Bagor yang merupakan teman dari mertua Dv sendiri. Lalu Ia langsung ngikutinya dan berakhir berhenti disalah satu hotel di Nganjuk. 

 

Dengan ada nya firasat tidak baik ia langsung menghubungi pihak keluarga kerabat nya itu yaitu mertua dan beberapa saudara lainnya untuk datang ke hotel tersebut untuk melakukan pengrebekan yang diduga mereka melakukan perselingkuhan di dalam hotel tersebut. 

 

Saat kejadian pengrebekan pihak keluarga suami Dv tak sanggup menahan emosi dan terlibat cekcok dengan Dv maupun Dt didepan hotel, spontanitas terjadi sedikit pengeroyokan terhadap Dt yang selaku selingkuhan dari menantu mereka Dv yang merupakan teman dari sang mertua sendiri. 

 

Dua petugas Kepolisian dari Polsek Kota dan 1 staf hotel juga ikut serta dalam proses pengrebekan untuk melakukan pengamanan dengan membawa barang bukti hasil visum dari rumah sakit berupa bekas tisu yang menunjukkan adanya hubungan intim antara Dv dan Dt. Dari keterangan pihak Perempuan (Dv) juga sudah mengakui telah melakukan hubungan intim dengan Dt, bahkan perselingkuhan mereka telah berlangsung selama 6 bulan. Kini juga Dv setelah kejadian perselingkuhan itu pulang kembali ke rumahnya di desa Balongan.

 

Terkait insiden salah satu staf kantor desa Mrican Dt yang ketahuan berselingkuh, Kepala Kelurahan Mrican menyatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena masih harus menunggu konfirmasi dari kedua belah pihak, dan bukti-bukti yang kuat.  

 

Oknum PNS Dt kini tengah diproses oleh tim pemeriksa internal, dan menunggu hasil diskusi dan keputusan ke PMD, PKD dan kecamatan untuk mengambil langkah selanjutnya. Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin, yang bersangkutan terancam hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

(Sudar)

JP

Ditulis oleh

JPP Jawa Timur

Rekomendasi Untuk Anda Sponsored

Cari Berita

Tekan Enter untuk mencari atau Escape untuk menutup