Oknum Wakil Bupati OKU, Resmi Menjadi Tahanan Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang

JPPOS.ID _ SUMSEL
Palembang —
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Oku) Sumsel periode 2015-2020 Johan Anuar akhirnya resmi menjadi tahanan rutan 1A Pakjo Palembang, Selasa (15/12/20).

Ts yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah kuburan sebesar 5,7 milyar Kabupaten Oku, sum-sel tahun 2013 ini tiba di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.00 wib di kawal ketat oleh petugas KPK dan petugas Rutan. Pengalihan penahanan (JA) yang telah di tetapkan tersangka oleh tim KPK pada 10 Desember 2020 berdasarkn penetapan majelis hakim PN Palembang guna keperluan kelancaran persidangan.

JPU KPK memindahkan penahanan terdakwa (JA) dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Rutan kelas 1A Palembang di temui usai melimpahkan tersangka Johan Anuar ke Rutan Pakjo, Salah satu penyidik KPK siswandono mengatakan, “Jika Johan Anuar akan di sidang pekan depan sebagaimana diketahui tersangka atas nama Johan Anuar sudah kami limpahkan ke Rutan Pakjo Palembang guna keperluan persidangan yg di jadwalkan di mulai pada Selasa 22 Desember pekan depan.” kata siswandono.

Ditempat terpisah, kepala Rutan kelas 1A Palembang mardan yang turut mendampingi petugas KPK saat melimpahkan tersangka Johan Anuar mengatakan, “Dalam proses pelimpahan tersangka tersebut akan tetap mengikuti prosedur hukum serta prosedur covid-19, dimana setiap pelaksanaan kita dsini ada ruang karantina perkenalan guna mengenal lingkungan. itu tetap kita laksanakan dan ini berlaku kepada seluruh tahanan yang masuk Rutan kelas 1A Palembang tetap akan melakukan isolasi selama 14 hari kedepan guna pencegahan penyebaran virus corona.” ungkap Mardan.

Tersangka Johan Anuar terancam hukuman dengan pasal 2 ayat(1)Jo, pasal18 UU Tipikor Jo, pasal 55 ayat(1)ke 1 KUHP, atau pasal 3 Jo, pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55, ayat(1)ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi.

Pewarta: Irman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *