JPPOS.ID| LANDAK – Lagi lagi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres landak dan Tim Ops Pekat Kapus 2020 kali ini, menangkap pengedar narkoba berinisial JA (26) Warga Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan menyuke, Kabupaten Landak, Selasa (24/11/2020) Pukul.01.00 Wib.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU B Pandia, S.IP, M.AP. menuturkan bahwa Penangkapan tersangka JA (26) Ini berdasarkan informasi dari warga Gang Benteng Desa Darit, bahwa di gang tersebut ada seseorang yang menjula narkotika jenis shabu, sehingga Tim Res Narkoba polres landak kemudian melakukan penyelidikan, pada saat itu tim Satres Narkoba berhasil melakukan umpan dengan pembelian secara terselubung oleh Kasat Res Narkoba, dan saat mancing ikan di tepi Sunggai Banyuke tersangka langsung di lakukan penangkapan. Penagkapan tersangka ini di saksikan oleh Kepala Desa Darit Kris Biantoro, kemudian tersangka di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan penyelidikan.
Pada saat penangkapan tersangka JA (26), ditemukan barang bukti berupa, 9 klip plastik berisi Shabu seberat 0.75 gram, alat hisap shabu (Bong), 2 pipet sendok, 1 korek api biru, kompor jarum Shabu, dan uang 500.000 hasil penjualan shabu.
Dan berdasarkan keterangan tersangka JA(26) barang haram tersebut di dapatkan dari saudara ISO yang berada di Beting Pontianak dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu)/gram, dari keteranganya tersangka sudah membeli sebanyak 3 gram, dan ada 9 paket yang belum terjual.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga Darit yang telah menginformasikan kepada kami, dan kami mohon kerjasama masyarakat, karena sebagaimana dengan ketentuan UU tindak Pidana narkoba telah di atur bahwa peran setra masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ini,” ucap IPTU B Pandia.
Terhadap tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Noptriantino)