Lagi, Satres Narkoba Polres Landak Ringkus Perempuan Pengedar di Menyuke

JPPOS.ID | LANDAK – Berselang 1 hari saja dari penangkapan tersangka kasus narkoba inisial JA (26) di Darit, Kecamatan Menyuke ,Kab.Landak, Satres narkoba polres landak kembali mengamankan tersangka perempuan pengedar narkoba inisial KE (43) masih warga Dusun Benteng Desa Darit, Kecmatan Menyuke, Kabupaten landak. Rabu (25/11/2020) pukul 18.30 Wib.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Landak IPTU B Pandia, S.IP M.AP. menjelaskan, saat dilakukan penagkapan di salah satu rumah di Dusun Srilima Darit, petugas menemukan barang bukti yang di simpan di saku celana tersangka yakni, 1 buah kotak berisi 4 paket sabu berat 0.29 gram, 1 buah kotak Hand Phone Nokia, dan uang hasil penjualan sabu Rp.720.000.

Menurut keterangan, tersangka hanya membantu menjual barang tersebut dengan upah berdasarkan banyak sabu yang di jual, dan juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis.

Menurut keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari saudara M dari Simpang tiga Banyuke Hulu, dan kini masih kita lakukan pengembangan, untuk sementara tersangka dan Barang bukti kita bawa ke polres untuk di lakukan penyelidikan,” ungkap Kasat saat di konfirmasi media Ini.

Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tertuang dalam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1.

Iptu B Pandia mengucapkan terima kasih atas bantuan perangkat Desa Darit yang telah membantu dalam pengeledahan tersangka, dan mengimbau masyarakat Di wilayah Menyuke dan Banyuke Hulu sebagai pengedar Narkoba yang belum tertangkap agar berhenti untuk merusak generasi muda penerus bangsa ini, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami juga mengimbau khusunya warga di daerah Darit ini mari kita bersama sama Berantas Penyalahgunaan, penjualan dan peredaran Narkoba ini,” imbaunya. (Nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *