Menanti Dan Menguji Tangan Tegas Kapoldasu Irjen.Pol Panca Putra Simanjuntak

JPPOS.ID || Tahanan Polres Tapanuli UtaraTersangka kasus Narkoba yang meninggal dunia”. Daniel Silitonga (33), warga Sipahutar yang sedang menjalani Tahanan dalam proses penyelidikan kasus Narkoba meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit tgl 15 oktober 2021. Sesaat dirumah sakit alm.menghembuskan nafas terakhir.

Kasus penyalahgunaan narkoba memang sedang marak dan semua pihak sangat diharapkan untuk mengendalikan,menghentikan peredarahan dan penyalahgunaan narkoba yang sangat merusak masa depan bangsa khususnya para generasi muda.

Namun setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus juga diperlakukan adil, seorang tersangka harus di pastikan mendapatkan hak hak nya, sebagaimana negara kita menganut hukum praduga tak bersalah.

Meninggal nya Daniel Silitonga, menyisahkan sejumlah tanda tanya, memang soal hidup mati sudah ditakdirkan Tuhan sang maha kuasa, Namun saat dia menjalani proses hukum sebagai tersangka dan sedang menjadi Tahanan Polres Taput, maka Kapolres Taput harus bertanggung jawab, membuka ke publik seluas luas nya dan transparan segala dugaan yang meyebabkan kematian tsk, agar tidak mereduksi trus publik terhadap pelayanan kepolisian termasuk dalam pengusutan kasus ini.

Kasus Narkoba tidaklah kasus tunggal, bandar,pengedar, pemakai menjadi rantai setan yang sampai sekarang sulit di putus para penegegak hukum.

Lalu apakah kematian tersangka ada sangkut pautnya dalam lingkaran tersebut? Semua ini bisa terjawab jika tersangka masih hidup. Maka tidak heran kematian tersangka menimbulkan dan meninggalkan seribu tanda tanya.

Dilain sisi pihak keluarga merasa kematian Daniel sangat janggal, bukan dalam rangka membela tindakan pelanggaran hukum nya, namun keadilan dan kebenaran harus lah di ungkap.

Menyikapi masalah ini saya selaku Ketua GAMKI Tapanuli Utara, mendesak Kapoldasu, Irjen.Pol Panca Putra Simanjuntak, bersikap tegas, menegakkan hukum dan memproses seluruh aparatur bawahannya yang terlibat dan menangani kasus ini.

Kasus ini harus terbuka, transparan demi tidak pudar nya kepercayaan publik ke institusi Bahyangkara khusus nya di Tapanuli Utara.

Sekali lagi kami menanti tangan tegas bapak kapoldasu.

sebagaimana yang tertulis di kitab Amos: Pasal 5:24
“Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir Harap Kekuarga Almarhum (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *