Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Polisi membubarkan pesta miras sejumlah pemuda di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (24/8/2021) malam.
Pembubaran pesta miras ini dilakukan personel Polsek Luwuk saat menggelar patroli guna menjaga, mencegah dan menciptakan stabilitas kamtibmas.
“Anggota menemukan lima pemuda salah satunya wanita tengah berkumpul tanpa menggunakan masker di pinggir dermaga,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SH, SIK, MH.
Ketika didekati ternyata ke lima pemuda ini sedang asyik berkumpul sambil meneguk miras tradisional jenis cap tikus yang telah dicampurkan dengan minuman berenergi dalam sebuah teko.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi sebanyak satu botol cap tikus, teko dan botol minuman energy,” ungkap AKP Pino Ary.
Selanjutnya petugas langsung memusnahkan minuman haram itu dengan cara menumpahkannya ke laut. Sedangkan para pemuda itu diberikan edukasi tentang protokol kesehatan di tengah PPKM guna mencegah penularan Covid-19.
“Setelah diberikan pembinaan mereka langsung diperintahkan untuk kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas AKP Pino Ary.
(Revino JPPos Sulteng)