Polsek Kuta Amankan Tiga Pria Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya Kuta

Jppos.id/Bali Kuta, Polsek Kuta mengamankan Tiga pria pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di parkiran depan J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung dan peristiwa ini sempet viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kejadian ini berawal ketika tersangka Syaiful Bahri (29) yang bekerja sebagai driver ojek online didatangi pacarnya berinisial NSSP, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

NSSP hendak meminta pertanggung jawaban tersangka karena hamil. Tak mau ribut di tempatnya nongkrong, Syaiful mengajak NSSP berbicara di sebelah J Hotel.

Di sana tersangka marah-marah dan memukul NSSP. Beberapa orang termasuk korban berinisial IWM yang melihat kemudian melerai. Syaiful lalu pergi dan meninggalkan NSSP bersama korban dan warga lain.

Beberapa puluh meter dari TKP, Syaiful rupanya menghubungi teman-temannya dan mengatakan dirinya telah dipukuli. Tak lama datang adiknya bernama Imam Qusyairi (25) dan Rivaldi (21).

Ketiga tersangka kemudian mencari korban dan mengeroyoknya hingga korban mengalami luka di mata dan kepala karena dipukul menggunakan kunci sepeda motor

Video aksi pengeroyokan terhadap korban yang juga bekerja sebagai driver ojek online viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polisi mendatangi TKP untuk meminta keterangan para saksi, petugas menerima informasi jika salah satu pelaku tinggal di seputaran Jalan Baypass Ngurah Rai, Gang Patasari, Kuta.

Namun saat petugas datang, warga mengatakan jika Syaiful bersama dua tersangka lain sudah menyeberang keluar dari Bali.

“Ketiga pelaku kita amankan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo saat akan menyeberang ke Madura,” kata Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, SIK, Selasa (30/1/2024) di Kuta, Badung kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap ketiganya yang sedang berada di Pelabuhan Jangkar Situbondo hendak kabur ke Madura pada Jumat (26/1/2024).

“Ketiga tersangka memukuli korban secara bersama-sama. Dan atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga masyarakat terkait dengan kejadian tersebut, karena korban merupakan warga lokal dan pelaku warga luar Bali, dirinya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan kejadian ini tidak menimbulkan permasalahan lain dan yang terpenting Polisi telah berhasil mengamankan para pelaku yang meresahkan dan akan di proses hukum.

Ricko H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *