Lagi-lagi Polsek Pagimana, Berhasil Amankan 3 Pria Pengedar Miras Tradisional Jenis Cap Tikus Puluhan Liter

www.jurnalpolisipos.com||Pagimana(Banggai) – Polisi lagi-lagi mengamankan tiga pengendara karena terlibat dalam peredaran miras tradisional jenis cap tikus. Ketiganya ditangkap ketika Polisi menggelar razia kendaraan di jalan Trans Sulawesi, Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu siang (19/12).

Dari razia yang pimpin langsung Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, berhasil menyita puluhan liter miras cap tikus yang disimpan dalam bagasi motor dan mobil milik pegendara.

Ketiga warga yang berhasil diamankan ini yakni, SK (27) warga Kecamatan Luwuk Timur dengan jumlah barang bukti 40 liter cap tikus , PK (23) warga Kecamatan Bunta sebanyak 20 liter dan RS (25) warga Kecamatan Pagimana sebanyak 10 liter.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 70 liter dikemas dalam kantong plastik ukuran kecil dan besar,” ungkap Iptu Syukri Larau.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, dari keterangan para pelaku yang diamankan bahwa minuman terlarang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk dan Luwuk Timur.

“Mereka sudah diamankan di Mapolsek Pagimana bersama barang bukti guna dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut,” terang perwira dua balak ini.

Iptu Syukri Larau menyatakan, pihaknya selalu intens menggelar razia baik siang mau pun malam hari dengan sasaran miras, narkoba, sajam, handak, DPO dan pelaku kriminalitas lainnya.

“Kami harap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan adanya peredaran miras, narkoba dan pekat lainnya. Demi kaktibmas yang kondusif,” tutup Iptu Syukri.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *