Lagi-Lagi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi, Kapolri Harus Lebih Tegas Jerat Pelaku Terapkan UU Pers No. 40 Tahun 1999

JPPOS.ID ||Medan-Seorang Mandor bangunan berinisial H (50) aniaya dan usir wartawan jppos.id IH (54) yang hendak melakukan konfirmasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (28/06/2021) di jalan Bilal Simpang Pos Polisi Bilal. Kecamatan Medan Timur, Kota Madya Medan.

Kejadian bermula saat Wartawan datang ke lokasi bangunan yang tidak tidak ada plang IMB, dan Papan informasi.

Saat Wartawan minta izin bertemu mandor bangunan para pekerja menunjuk salah seorang teman kerjanya. Sambil mengatakan ” Tanya Dia bang aku gak tau. Kemudian tukang yang bekerja di lantai dua menunjuk kepada teman kerjanya.Ungkap IH menirukan saat diwawancara Kru media ini.

Selanjutnya IH masuk menuju lantai dua untuk menanyakan keberadaan mandornya.Tetapi pekerja tersebut juga mengatakan tidak tau.Setelah itu IH turun dari tangga berniat hendak pulang, tetapi tiba-tiba pada saat berada di anak tangga bawah, seseorang yang mengaku sebagai mandor, kemudian menyerang IH dengan membabibuta.

“Siapa yang izinkan kau masuk, hah..?! “Kau foto- foto pulak, hapus itu,” Kau fikir kau dewa !,” bentak mandor dengan suara meledak- ledak sambil melayangkan tinjunya kekepala IH.

“Ambil Hp nya pecahkan, hapus rekamannya,” perintah mandor kepada seorang anggotanya yang juga ikut menyerang, kata IH sambil memperlihatkan Hanphone nya yang rusak ke Awak Media.

Menghadapi Mandor bersama anakbuahnya yang mengeroyok wartawan, Hanphone IH pun lepas dan datanya dihapus anak buah Mandor bagunan sesuai perintah bosnya.

Teman IH yang juga seorang Wartawan yang saat itu berada di luar bangunan kemudian datang melerai serangan mandor bangunan tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan wartawan IH ke Polsek Medan Timur dengan nomor: STTLP/311/VI/Resta Medan/Sek Medan Timur.dengan pasal 351 (Penganiayaan) KUHP.

Akibat peristiwa tersebut Ketua LSM Bina Keadilan (LSM – BK) Suhendro SE Angkat bicara Saat Dikonpirmasi 30/06/21 ” Lagi-lagi Pada peristiwa ini, kembali UU Pers tidak digunakan kepolisian untuk menjerat para pelaku kekerasan terhadap awak media yang sedang bertugas menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Mau sampai berapa banyak korban para pelaku Pers yang dianiaya diintimidasi bahkan sampai dibunuh seperti kejadian wartawan M Harahap di Pematang Siantar dan pembakaran Rumah Wartawan di Binjai Baru- Baru ini. Saya sangat prihatin melihat penegakan Hukum terhadap pelaku Pers Khususnya Sumatera Utara, sudah sangat banyak kekerasan yang terjadi terhadap pelaku Pers tetapi belum terlihat pihak kepolisian sebagai penegak Hukum berani menggunakan Undang – Undang Pers Tersebut ungkap Hendro.

Hendro juga mengatakan “Sebagai Ketua LSM Bina Keadian yang mengemban amanah ad/art sebagai penegak rasa keadilan bagi setiap masyarakat akan melakukan upaya-upaya untuk membantu masyarakat yang terkena masalah hukum yang belum mendapat rasa keadilan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang semestinya.

Untuk peristiwa kekerasan terhadap wartawan saya berharap Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. lebih tegas mengintruksikan jajarannya agar berani menggunakan Undang-Undang Pers setiap kekerasan yang dialami pelaku pers. Sepanjang wartawan tersebut benar-benar seorang Wartawan bekerja di perusahaan Pers yang mempunyai legalitas sesuai dengan peraturan Perundangan indonesia bukan berdasarkan harus anggota organisasi pers tertentu yang Konstitwen Dewan Pers saja .

Karena menurut Hendro banyaknya organisasi Pers yang independen di Indonesia adalah suatu kemajuan bangsa dalam menjalankan syestem Demokrasi kebebasan seluruh Rakyat untuk Bekerja, berkarya dan berpendapat sesuai aturan hukum yang berlaku. Semuanya harus mendapat perlindungan Hukum yang seadil-adilnya sesui dibidang masing-masing tutup Hendro. (Tim)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *