JPPOS.ID – Asahan – Seorang supir dan Pendodos Sawit diamankan Polsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan Polda Sumut Dari kedua tersangka itu, disita tiga paket seberat 0,8 gram sabu.
“Betul ada dua orang tersangka yang kita amankan terkait penyalagunaan Narkotika, Kedua tersangka itu adalah “SS” (43), warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai supir dan “AS” (22) warga Pancur Napitu Desa Nagori Bayu Bagasan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit, keduanya sebagai pemakai”, ujar KapolresAsahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat malam(15/10/2021).
Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari selasa 05 oktober 2021sekira 16.00 wib di jalan Dusun X Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.polisi sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut, “Kata Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut
“Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai supir dan pendodos sawit, “Terang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka tersebut di jerat dengan undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (M. Siregar)