JPPOS.ID – Asahan – Dalam pendirian ataupun pembentukan Komite di sebuah sekolah seharusnya peroses yang dijalankan mengacu pada peraturan pemerintah (Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah).
Sehingga Lembaga Komite yang dibentuk menghasilkan kepengurusan independen yang berfungsi sebagai Lembaga Pendukung, Mediator dan Pengontrol di ruang lingkup sekolah.
Jika pembentukannya saja sudah tidak transfaransi dan tidak mengikuti peraturan yang ada maka jangan harap Lembaga tersebut yaitu dalam hal ini Komite Sekolah bisa bekerja dengan baik dan sesuai harapan masyarakat (yaitu masyarakat yang dimaksud adalah orang tua siswa/i).
Seperti yang terjadi pada sekolah MAN Asahan, dimana menurut informasi yang disampaikan Sarwo Edi salah seorang anggota Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK) pada senin (10/8) yang lalu kepada Media Jurnal Polisi Pos bahwa terjadi ketimpangan dalam pemilihan kepengurusan komite sekolah MAN Asahan.
Menurut Sarwo, dalam pemilihan ketua pengurus komite tidak pernah dilakukan rapat pemilihan/pembentukan yang melibatkan para orang tua siswa/i, sehingga dalam perspektifnya para orang tua siswa/i menilai pengurus Komite yang telah diangkat Kepala Sekolah MAN Asahan atau pengurus yang ada saat ini asal comot saja dan tidak sesuai peraturan yang ada.
Begitu juga dalam pelaksanaannya, program – prorgam kerja yang dilakukan komite sekolah MAN Asahan dinilai tidak produktif dan tidak transfaran baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun hasil dari kerja komite itu sendiri, ” Kata Edi.
Berdasarkan persoalan ini, kami sudah melakukan konfirmasi pada rabu (12/8) sekira jam 11.00 wib kepada Kepala Sekolah MAN Asahan dan kepada Ketua Komite sekolah MAN Asahan, namun hingga berita ini tayang belum ada memberikan jawaban. (HAM)